Kejaksaan Agung Periksa Dua Saksi Terkait Kasus Penjualan Emas di Surabaya
SEMARANG (Pojokjateng.com) – Kejaksaan Agung melaui Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa dua orang saksi dalam dalam penyidikan kasus dugaan korupsi, Pada Senin,(13/5).
Penyalahgunaan kesuasaan terkait penjualan emas di Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) pada tahun 2018. Saksi-saksi tersebut adalah DK dan RS yang keduanya berprofesi sebagai akuntan publik.
Kedua saksi diperiksa sehubungan dengan penyidikan terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penjualan emas yang melibatkan Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam. Kasus ini menjerat dua tersangka utama, yaitu BS dan AHA.
Pemeriksaan ini dilakukan guna memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara terkait kasus tersebut. Kejaksaan Agung menegaskan bahwa pemeriksaan saksi ini merupakan langkah penting dalam memastikan seluruh aspek kasus terungkap dengan jelas dan tuntas.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat dalam penjualan emas, yang berpotensi merugikan negara. Kejaksaan Agung berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus ini hingga seluruh pihak yang terlibat dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya di depan hukum.