Terima THR 100% dari Gaji, ASN Purbalingga Didorong untuk Bayar Zakat
SEMARANG (Pojokjateng.com) – ASN Pemerintah Kabupaten Purbalingga didorong untuk membayar zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) setempat sebagai bentuk berbagi dengan masyarakat yang membutuhkan, terutama setelah menerima tunjangan hari raya sebesar 100 persen dari gaji mereka. Imbauan tersebut disampaikan oleh Bupati Purbalingga melalui Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Purbalingga, Suroto, dalam acara Gerakan Cinta Zakat Ramadan 1445 H di Pendopo Dipokusumo, pada Kamis (4/4/2024).
“Mari kita tingkatkan semangat berbagi dengan membayar zakat melalui Baznas. Dengan membayar zakat melalui Baznas, artinya kita mendukung kebijakan pemerintah yang merupakan satu dari tiga tugas dan fungsi ASN,” ujar Suroto.
Suroto mengajak untuk meningkatkan semangat berbagi dengan membayar zakat melalui Baznas sebagai dukungan terhadap kebijakan pemerintah, yang merupakan salah satu dari tiga tugas dan fungsi ASN. Zakat yang terkumpul akan disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan, menjadi instrumen pengentasan kemiskinan, serta bagian dari pemberdayaan masyarakat.
Ketua Baznas Kabupaten Purbalingga, Sudjianto, melaporkan bahwa pihaknya telah menyalurkan bantuan kepada mustahik sebesar Rp319.125.000. Bantuan tersebut mencakup bantuan bagi kaum duafa, sembako, zakat produktif untuk satu kelompok, bantuan perumahan layak huni, pendidikan, dan bantuan King Salman. Selain itu, Baznas juga membuka loket pengumpulan zakat maal sebesar 2,5 persen, zakat fitri berupa beras seberat 2,8 kg atau senilai Rp48 ribu, dan fidyah sebesar Rp39 ribu.
“Semakin tumbuhnya kesadaran masyarakat untuk berzakat melalui Baznas diharapkan bisa meningkatkan kinerja Baznas dalam memperluas cakupan pelayanan,” kata dia.
Sudjianto menegaskan bahwa fungsi utama zakat adalah sebagai instrumen pengentasan kemiskinan, sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 pasal 3b.
“Pada dasarnya fungsi utama zakat yaitu sebagai instrumen pengentasan kemiskinan, sebagaimana terdapat dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 pasal 3b,” tuturnya