Ketua KPK Sementara, Nawawi Pomolango
Ketua KPK Sementara, Nawawi Pomolango

Nawawi Pomolango: Firli Bahuri Dilarang Bekerja di KPK, Barangnya Bisa Diambil sebagai Tamu

SEMARANG (Pojokjateng.com) – Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango menyatakan bahwa barang-barang milik Firli Bahuri masih berada di ruangannya. Firli juga diinstruksikan untuk tidak lagi bekerja di KPK. Nawawi memberikan izin kepada Firli untuk mengambil barang-barangnya tersebut, namun ia menegaskan bahwa kedatangan Firli ke markas lembaga antikorupsi hanya sebagai tamu.

Nawawi menyampaikan informasi ini ketika ditanya tentang akses Firli setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi dan dicopot sementara dari jabatannya sebagai Ketua KPK.

Baca juga: Nawawi Pomolango Dilantik Sebagai Ketua Sementara KPK, Jokowi Berikan Arahan Khusus

“Kedatangan beliau [Firli Bahuri] di kantor ini cukup kami perlakukan sebagai tamu undangan. Terlebih lagi bahwa tadi laporan Sespim kepada kami bahwa barang-barang inventarisir barangkali dari yang bersangkutan masih ada di ruangan yang bersangkutan. Jadi, mungkin besok bisa diambil,” ujar Nawawi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/11)

Baca Juga:  Tanggapan Kejaksaan Agung Terhadap Penangkapan 2 Jaksa di Bondowoso oleh KPK

“Prosedurnya dengan masuk melalui [pintu] depan, tidak dalam akses kemarin-kemarin,” tambahnya.

Baca juga: Usai Penetapan Tersangka Firli, Kinerja Dewas KPK Dinilai Sahroni Semakin Lemot, Harus Dievaluasi

Nawawi, yang memiliki latar belakang sebagai hakim tindak pidana korupsi dan menjabat sebagai pimpinan KPK, menjelaskan bahwa Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberhentian sementara Firli dari jabatan Ketua KPK membuatnya tidak dapat bekerja di lembaga antirasuah untuk sementara waktu.

Baca Juga:  Jalankan Amanat UU Perlindungan Data Pribadi, PLN Pastikan Data Pelanggan Aman dengan Sistem Terenkripsi

“Aktivitas perkantoran tidak perlu dilaksanakan oleh beliau di kantor ini,” katanya.

Proses hukum di Polda Metro Jaya atas kasus dugaan korupsi, termasuk pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, akan menentukan nasib Firli ke depan. Firli dapat dipecat jika terbukti bersalah di pengadilan terkait kasus yang sedang berlangsung di Polda Metro Jaya. Firli dijadwalkan akan diperiksa sebagai tersangka, dan tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga akan memeriksa empat pimpinan KPK lainnya.

Baca Juga:  Kejagung Tanggapi Pernyataan Alexander Marwata Mengenai Ego Sektoral

Dalam menghadapi proses ini, Firli, melalui tim kuasa hukumnya, Ian Iskandar dan rekan-rekan, telah mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk mempertanyakan proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Firli menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto. Permohonan praperadilan ini telah terdaftar dengan nomor perkara: 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Perkara ini akan diperiksa oleh hakim tunggal Imelda Herawati, dengan sidang perdana dijadwalkan pada Senin, 11 Desember 2023.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *