Kajati Sulsel Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar
SULAWESI SELATAN (Pojokjateng.com) – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menunjukkan komitmen dan keberlanjutan dalam menangani dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar pada tahun 2019 hingga 2020. Selasa, 28 November 2023, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menetapkan dan menahan satu orang tersangka baru bernama JH dalam perkara tersebut. Hal ini diungkapkan secara tertulis oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, Selasa (28/11).
Langkah ini diambil setelah Tim Penyidik Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi. Hasil pemeriksaan tersebut menghasilkan cukup dua alat bukti yang mendukung penetapan status tersangka terhadap JH. Dalam ekspose di hadapan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sul-Sel, Tim Penyidik tidak hanya menyampaikan temuan bukti, tetapi juga mengusulkan penahanan untuk mempercepat proses penyidikan, sekaligus mencegah potensi pelarian serta penghilangan barang bukti yang mungkin terjadi.
Penetapan tersangka JH dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor ……../P.4/Fd.2/11/2023 tanggal 28 November 2023. Untuk memastikan keberlanjutan penyidikan, Tersangka JH telah menjalani pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh Tim dokter dari Dinas Kesehatan Kota Makassar. Pemeriksaan tersebut menyatakan bahwa Tersangka dalam keadaan sehat dan bebas dari COVID-19. Penahanan tersangka JH dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor Print-……../P.4.5/Fd.2/11/2023 tanggal 28 November 2023 selama 20 hari terhitung sejak tanggal 28 November 2023 di Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 A Makassar.
Modus operandi yang melibatkan tersangka JH antara lain adalah peminjaman bendera PT. Basista Teamwork dari tersangka MRU, yang juga merupakan Direktur Utama PT. Basista Teamwork yang sebelumnya telah ditahan. Bersama dengan tersangka ATL, tersangka TY, serta AH, mereka secara kolaboratif membuat Rencana Anggaran Belanja (RAB) fiktif sebesar Rp. 30.547.296.983 untuk proyek jasa pengawasan, konsultasi, dan pendampingan. Sayangnya, dana proyek tersebut tidak digunakan sesuai dengan RAB yang telah disetujui. Sebaliknya, dana tersebut malah digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka ATL dan pihak-pihak terkait lainnya.
Karena perbuatan para tersangka ini, PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar mengalami kerugian sekitar Rp. 20.066.749.556. Sebagai respons terhadap temuan ini, tim penyidik terus mengembangkan penyelidikan terhadap calon tersangka lainnya dan melakukan penelusuran terhadap uang serta aset yang terlibat dalam kasus ini. Kajati Sulawesi Selatan menghimbau kepada para saksi yang telah dipanggil untuk tetap kooperatif dan hadir dalam proses penyidikan. Melalui pernyataan ini, Kajati Sulawesi Selatan menekankan bahwa mereka akan terus bekerja dengan profesional, menjunjung tinggi integritas dan akuntabilitas, serta memastikan bahwa proses penyidikan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan prinsip zero korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Sebagai langkah nyata untuk menegakkan hukum, Kajati Sulawesi Selatan menyatakan bahwa perbuatan para tersangka ini melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kajati Sulawesi Selatan menegaskan bahwa proses penyidikan akan dilakukan secara profesional, dengan menjunjung tinggi integritas dan akuntabilitas, serta memberikan prioritas pada prinsip zero korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Tim penyidik akan terus memperdalam penyelidikan untuk membawa para pelaku keadilan. Dalam hal ini, Kajati Sulawesi Selatan menantikan kerjasama penuh dari masyarakat dan pihak-pihak terkait guna menciptakan keadilan dan menegakkan supremasi hukum di Sulawesi Selatan.