Enam JPN Kejari Kota Bandung Terima Penghargaan dari Pj. Wali Kota Bandung

SEMARANG (Pojokjateng.com) – Enam Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung menerima penghargaan atas keberhasilan mereka dalam menyelamatkan aset Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung. Penghargaan tersebut diberikan langsung oleh Penjabat (Pj.) Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono, dalam acara penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejari Kota Bandung dan Pemkot Bandung terkait Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Penghargaan ini diberikan kepada enam JPN yang telah menunjukkan dedikasi luar biasa dalam menjalankan tugasnya, yakni Irfan Wibowo, Tumpal H. Sitompul, Rizki Budi Wibawa, Nurul Anissa, Pearlin R. Puspita Sari, dan Adhityo P. Para Jaksa ini berhasil menyelamatkan aset Pemkot Bandung berupa tanah seluas ± 21,7 hektar senilai Rp174,5 miliar yang terletak di Kelurahan Rancanumpang, Kecamatan Gedebage, dari penguasaan ilegal oleh sekitar 38 bangunan liar yang berdiri tanpa izin pemegang hak.

Baca Juga:  Tema Baru Undian Tabungan Bima, 'Hadiah Dari Semesta'

Dalam sambutannya, Kajari Kota Bandung, Irfan Wibowo, menyatakan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari sinergi dan koordinasi yang baik dengan berbagai pihak, termasuk Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bandung, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, serta aparatur kewilayahan Kecamatan Gedebage.

“Keberhasilan ini adalah hasil kerja keras dan kolaborasi yang baik dengan semua pihak yang terlibat. Kami mengucapkan terima kasih kepada Pj. Wali Kota Bandung atas apresiasinya terhadap kinerja kami,” ujar Irfan.

Baca Juga:  Kolaborasi Strategis PLN dan ATR/BPN untuk Pengamanan Aset Negara

Lebih lanjut, Irfan Wibowo menegaskan bahwa penghargaan ini akan menjadi motivasi bagi timnya untuk terus memberikan kontribusi positif dalam pengelolaan aset daerah.

“Kami berkomitmen untuk terus menjaga dan mengelola aset daerah agar dapat digunakan sesuai dengan peruntukannya, mendukung kegiatan Pemkot, dan pada akhirnya memberikan manfaat bagi kemajuan masyarakat Kota Bandung,” tambahnya.

Penyerahan penghargaan ini menjadi bukti nyata keberhasilan Kejari Kota Bandung dalam menjalankan tugasnya sebagai penjaga hukum dan pengelola aset negara, sekaligus memperkuat komitmen Pemkot Bandung dalam mengelola dan mempertahankan aset-aset penting daerah.

Baca Juga:  PON XXI, Petanque Jateng Raih Emas

 

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *