Eksekusi Lelang Aset Terpidana Anang Diantoko Berhasil, Negara Raup Rp8,4 Miliar
SIDUARJO (Pojokjateng.com) – Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Republik Indonesia berhasil melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Sidoarjo pada Kamis, 26 September 2024. Hal ini disampaikan melalui rilis tertulis oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar (28/9).
“Lelang ini dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 102/Pid.Sus/2023/PT.SBY terkait perkara “Melakukan Kegiatan Usaha Perdagangan yang Tidak Memiliki Perizinan di Bidang Perdagangan” atas nama Terpidana Anang Diantoko,” ungkap Harli
Objek lelang berupa lima unit mobil dan dua unit motor yang dilelang dalam satu lot berhasil terjual dengan harga total Rp8.448.440.000. Hasil lelang ini melampaui nilai limit yang ditetapkan sebelumnya, yakni sebesar Rp6.498.800.000, sehingga terjadi kenaikan sebesar Rp1.949.640.000.
Pihak Kejaksaan menyatakan bahwa hasil lelang eksekusi ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap pemulihan ekonomi negara. Selain itu, langkah ini juga mendukung program pemerintah dalam optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagai bagian dari upaya pemulihan ekonomi nasional.
Lelang barang rampasan ini menjadi salah satu langkah penting dalam mendukung penegakan hukum dan peningkatan penerimaan negara dari hasil penanganan tindak pidana ekonomi.