Kejaksaan Agung Hadiri Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI

SEMARANG (Pojokjateng.com) – Wakil Jaksa Agung, Dr. Sunarta, mewakili Jaksa Agung dalam menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Rapat ini membahas Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Kementerian/Lembaga (K/L) Tahun Anggaran 2025.

Agenda utama rapat kali ini adalah membahas RKA dan RKP K/L Tahun Anggaran 2025, Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2022, serta Rekapitulasi Kebutuhan Anggaran Mitra Komisi III DPR RI – Kejaksaan Republik Indonesia Masa Sidang III-IV Tahun 2023-2024.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Jaksa Agung menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Pimpinan dan Para Anggota Komisi III DPR RI.

Baca Juga:  Kunjungan Jaksa Agung ST Burhanuddin ke IKN Nusantara: Impian Bangsa Indonesia yang Menjadi Kenyataan

“Berkat dukungan, sinergi, dan kolaborasi yang telah terjalin selama ini, Kejaksaan dapat terus mewujudkan pelaksanaan penegakan hukum yang humanis, berkeadilan, dan berkemanfaatan, serta mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan tujuan pembangunan nasional,” ujar Dr. Sunarta.

Lebih lanjut, beliau menekankan bahwa penyelenggaraan Rapat Kerja ini adalah bagian dari upaya bersama untuk menerapkan prinsip checks and balances, dengan tujuan mulia mengawal dan membawa Kejaksaan mencapai cita-cita sebagaimana tertuang dalam “Doktrin Tri Krama Adhyaksa”.

Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025 bertema “Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan”. Pokok kebijakan RKP 2025 memberikan arahan sebagai panduan dalam perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan pembangunan baik oleh pemerintah pusat maupun daerah, serta menjadi dasar transformasi untuk membawa Indonesia menuju tingkat pertumbuhan yang lebih tinggi.

Baca Juga:  Tim Tabur Kejaksaan Agung Tangkap Reigen Terkait Kasus Migas

Bagi Kejaksaan, RKP Tahun 2025 menjadi acuan dalam penyusunan Program Rencana Kerja dan Anggaran yang akan dituangkan ke dalam Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RUU APBN). Mengacu pada desain Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Teknokratik 2025-2029, Kejaksaan berperan dalam mendukung misi “Supremasi Hukum, Stabilitas, dan Kepemimpinan Indonesia” dengan rincian 20 upaya transformatif, salah satunya adalah “Super Prioritas” atau “Game Changer” yang mengusung tema Program Prioritas “Transformasi Sistem Penuntutan dan Advocaat General”.

Baca Juga:  PLN dan Perhutani Sepakat Kerjasama Konservasi Hutan di Sekitar PLTA Cisokan

Kejaksaan telah menetapkan Rencana Strategis Teknokratik Tahun 2025-2029 dengan Visi “Menjadi Pelopor Penegakan Hukum yang Berkeadilan, Humanis, Akuntabel, Transparan, dan Modern”.

Wakil Jaksa Agung berharap, dengan adanya pembahasan RKA dan RKP K/L Tahun 2025, anggaran Kejaksaan dapat terpenuhi, sehingga seluruh target Program Kerja Tahun 2025 dapat tercapai dan manfaatnya dirasakan oleh seluruh stakeholder, terutama masyarakat luas.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *