Soal Kewajiban THR Perusahaan di Jawa Tengah, Nana Sudjana: Saya Himbau H-7 Sudah Clear

SEMARANG (Pojokjateng.com) – Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, mengajak perusahaan-perusahaan di wilayah tersebut untuk menyelesaikan kewajiban memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para buruh paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran. Timnya telah ditugaskan untuk mengawasi proses ini.

“Seluruh perusahaan di Jawa Tengah, terkait dengan masalah THR aturan dari pemerintah pusat sudah jelas, H-7 sudah diberikan kepada karyawan atau buruh,” tegas Nana, seusai menghadiri acara pasar murah di kompleks Tarubudaya, Ungaran, Kabupaten Semarang Kamis (28/3/2024).

Menurutnya, ketentuan pemberian THR sudah diatur oleh pemerintah pusat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, serta Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Baca Juga:  KAI Gandeng Kejati Jateng untuk Mitigasi Risiko Hukum Aset Negara

“Saya imbau H-7 sudah clear, terkait pemberian THR sudah dilaksanakan. Kami Pemprov Jateng akan memantau, melakukan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan tersebut,” imbuh Nana.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah, Ahmad Aziz, juga mengkonfirmasi hal tersebut. Dia menekankan bahwa pemberian THR harus dilakukan tujuh hari sebelum Lebaran, tanpa mencicil kepada karyawan atau buruh.

“Nah pemberiannya, bagi buruh yang telah memiliki masa kerja 12 bulan berturut-turut diberikan satu kali gaji. Jika masa kerja kurang dari 12 bulan, pemberiannya proporsional,” jelas Aziz, via telepon.

Baca Juga:  Wakil Ketua DPRD Jateng Ferry Wawan Cahyono Minta Kesejahteraan Buruh Diprioritaskan

Untuk memastikan pemberian THR sesuai aturan, Disnakertrans Jawa Tengah telah mendirikan posko konsultasi dan pengaduan THR 2024. Fasilitas serupa juga tersedia di tingkat kabupaten/kota sesuai dengan edaran gubernur.

Aziz menyebutkan bahwa jika perusahaan tidak memenuhi kewajiban pemberian THR, hal ini dapat dilaporkan kepada Disnakertrans Jawa Tengah untuk ditindaklanjuti oleh Pengawas Ketenagakerjaan.

“Ketentuannya dalam bentuk (THR) uang, sekaligus (perusahaan) tidak boleh mencicil. Kalau melanggar atau melebihi (H-7) ada denda sebesar lima persen. Kalau tidak membayar, ada sanksi administrasi, mulai teguran, tidak diberikan layanan, dan mungkin dibekukan perizinannya,” tegas Aziz.

Baca Juga:  Ferry Wawan Cahyono : Generasi Muda, Aset Berharga untuk Masa Depan Bangsa

Dia mengapresiasi perusahaan-perusahaan di Jawa Tengah yang telah memberikan THR jauh sebelum Lebaran. Salah satunya adalah PT Selalu Cinta Indonesia Salatiga yang telah membayarkan THR kepada 18 ribu karyawannya pada tanggal 27 Maret.

“PT Selalu Cinta Indonesia Salatiga, di perusahaan tersebut THR telah dibayarkan pada tanggal 27 Maret, sudah dibayarkan kepada 18 ribu karyawannya. Pemantauan di PT Damatex dengan karyawan hampir 3 ribu, pembayaran THR dilakukan Kamis ini,” pungkas Aziz.
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *