Sinergi Pemprov dan Penegak Hukum Jateng, Pulihkan Aset Hingga Rp10,3 Miliar
SEMARANG (Pojokjateng.com) – Kolaborasi antara Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Provinsi Jawa Tengah dan Aparat Penegak Hukum (APH) berhasil memulihkan aset sebesar Rp10,3 miliar, yang sebagian besar berasal dari bantuan desa dan hibah.
Inspektur Provinsi Jawa Tengah, Dhoni Widianto, menyampaikan bahwa selama periode 2020-2023, Inspektorat Jateng menerima 23 laporan dan aduan terkait pengelolaan bantuan tersebut. Ia menekankan pentingnya peningkatan ketelitian dalam proses verifikasi penerima bantuan ke depan.
“Harus lebih cermat, terutama saat verifikasi bantuan terhadap penerima manfaat,” ujar Dhoni, saat rapat koordinasi Forum APIP-APH di Kantor Inspektorat Jateng, Selasa (27/8/2024).
Dhoni juga menjelaskan bahwa kerjasama antara APIP dan APH dalam menangani aduan masyarakat sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo, yang bertujuan agar proyek-proyek daerah dapat berjalan sesuai rencana.
Kolaborasi ini didukung oleh MoU yang ditandatangani pada 2017 antara Kementerian Dalam Negeri, Kapolri, dan Kejaksaan Agung, serta diperkuat dengan perjanjian kerja sama lebih lanjut pada 2018 di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. MoU terbaru juga diterbitkan pada 25 Januari 2023.
“Adanya MoU antara Mendagri, Kejagung, dan Kapolri ini, sudah ada dampak cukup signifikan dalam pelaksanakan APBD maupun APBN,” ucapnya.
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, mengapresiasi sinergi antara APIP dan APH, yang menurutnya menunjukkan komitmen dalam mencegah tindak pidana korupsi. Ia menambahkan bahwa MoU tersebut telah berdampak positif pada pelaksanaan APBD dan APBN, yang merupakan instrumen penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi baik di pusat maupun daerah.
Sumarno juga menekankan bahwa MoU ini membantu mengurangi kekhawatiran pejabat dalam melaksanakan proyek-proyek, dengan memberikan ruang bagi Inspektorat untuk melakukan asesmen dan perbaikan jika ditemukan potensi pelanggaran, atau melimpahkan kasus kepada APH jika diperlukan.
“Kalau bisa diperbaiki maka diperbaiki. Kalau itu tidak bisa diperbaiki, tentu saja dikembalikan ke APH,” tandas Sumarno.