Polisi Ungkap Sindikat Penyelundup Kendaraan Ilegal di Siduarjo

SEMARANG (Pojokjateng.com) – Polisi mengungkap bahwa sindikat penyelundup kendaraan ilegal yang menyewa Gudang Balkir Pusat Zeni Angkatan Darat (Pusziad) Buduran, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, sebagai tempat penampungan kendaraan yang tidak sah, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra mengungkapkan bahwa biaya sewa gudang tersebut dapat mencapai Rp 30 juta per bulan.

“Perkiraan pembayaran bulanan berkisar antara Rp 20 juta hingga Rp 30 juta,” ungkap Wira kepada wartawan pada Rabu (10/1/2024).

Gudang yang sebelumnya kosong dan dimiliki oleh TNI ini dimanfaatkan untuk menyimpan kendaraan roda dua dan empat yang berasal dari hasil pencurian atau pembelian melalui debitur leasing tanpa mengikuti prosedur yang berlaku.

Lebih lanjut, dua tersangka, yaitu EI dan MY, membayar tiga anggota TNI (Mayor BP, Kopda AS, dan Praka J) untuk menyewa gudang ini. Pembayaran dilakukan ketika satu truk kontainer mengambil kendaraan untuk dikirim ke Timor Leste, dengan biaya sebesar Rp 2 juta per truk. Kontainer yang berisi kendaraan ilegal ini dikirimkan secara rutin dari Pelabuhan Tanjung Perak ke Pelabuhan Dili di Timor Leste setiap bulannya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menangkap EI dan MY yang terlibat dalam kegiatan penyelundupan kendaraan bodong. Dari hasil kegiatan ilegal ini, kedua tersangka diperkirakan meraup keuntungan sekitar Rp 400 juta.

Ini menjadi sebuah pengungkapan penting dalam upaya menanggulangi kejahatan penyelundupan kendaraan dan menunjukkan adanya kerjasama yang tidak sah antara sindikat ilegal dan pihak militer.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *