Polisi Sita Barang Bukti Rp150 Miliar dalam Kasus Judi Online Melibatkan Pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital
JAKARTA (Pojokjateng.com) – Polisi berhasil mengungkap kasus judi online (judol) besar yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dengan nilai barang bukti mencapai Rp150 miliar.
Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa hingga saat ini, pihaknya telah menangkap 24 orang tersangka, termasuk 10 oknum pegawai Komdigi.
Barang bukti yang disita, lanjutnya, mencakup sejumlah aset besar yang diperkirakan terus bertambah seiring berlanjutnya penyidikan.
“Total barang bukti yang berhasil disita penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya hingga saat ini mencapai sekitar Rp150 miliar. Namun, kami terus bekerja dan melakukan koordinasi dengan PPATK untuk memverifikasi aliran dana serta melanjutkan pengungkapan kasus ini,” jelas Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, Sabtu (23/11/24).
Analisis yang sedang dilakukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bertujuan untuk melacak aliran dana yang mengalir melalui ribuan rekening yang digunakan untuk transaksi di situs judi online tersebut.
Polisi juga tengah mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan para tersangka.
“Penyidikan ini kami lakukan secara mendalam dan intensif, untuk memastikan bahwa tidak ada pihak yang luput dari proses hukum, baik itu oknum internal Komdigi, bandar judi, maupun pihak lainnya. Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini, mengembalikan aset negara, serta menegakkan hukum terhadap praktik perjudian dan pencucian uang,” tegas Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi.
Kasus ini menjadi bukti keseriusan Polda Metro Jaya dalam memberantas kejahatan siber, serta menunjukkan komitmen untuk menindak tegas setiap pihak yang terlibat dalam kegiatan ilegal yang merugikan masyarakat dan negara.