WOW ! PPATK Temukan Transaksi Judi Online Rp327 Triliun

JAKARTA (Pojokjateng.com) – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan 168 juta transaksi judi online dengan nilai mencapai Rp327 triliun. Jumlah tersebut merupakan total temuan sepanjang 2023.

“Kami menemukan 168 juta transaksi judi online dengan nilai rupiah mencapai Rp327 triliun. Angka tersebut total dari akumulasi perputaran dana yang terkait judi online tahun 2023,” ujar Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavanda, saat konferensi pers, Rabu (10/1/24).

Baca Juga:  Mantan Ketua KONI Sumsel Hendri Zainudin Ditahan Terkait Korupsi Pencairan Deposito & Dana Hibah

Menurut Kepala PPATK Ivan, judi online begitu masih di tengah masyarakat Indonesia. Terlebih sejak 2017, nilai transaksi judi online mencapai Rp517 triliun.

“Kita melihat betapa masifnya kegiatan judi online di tengah masyarakat kita. Untuk 2024 saja sudah mencakup 63 persen dari total akumulasi perputaran dana sebesar Rp517 triliun sejak 2017,” terang Kepala PPATK Ivan.

Oleh karena itu, ia berharap di 2024 ini, transaksi judi online bisa menurun. Ia juga menemukan berbagai modus transaksi judi online, diantaranya dengan menggunakan nominee (rekening orang lain).

Baca Juga:  PLN Teruskan Proses Penggantian Lahan Kompensasi Penggunaan Kawasan Hutan Proyek PLTA Cisokan

“Di antara lain menggunakan nominee atau rekening orang lain yang diperoleh dari praktik peminjaman rekening. Kemudian, jual beli rekening oleh masyarakat kepada pelaku judi online untuk dipakai sebagai rekening penampungan dana judi online,” ujar Kepala PPATK Ivan.

Dana tersebut dilarikan ke luar negeri dengan menggunakan perusahaan-perusahaan cangkang. Kepala PPATK Ivan menyebut nominal dana yang dilarikan ke luar negeri totalnya lebih dari Rp 5 triliun.

Baca Juga:  Sinergi Pemerintah dan PLN dalam Pembangunan Infrastruktur Energi

“Total rekening yang telah dilakukan penghentian sementara PPATK menghentikan sementara terhadap 3.935 rekening. Total saldo di dalam rekening yang sudah kita hentikan adalah Rp167.680.725.927,” tutup Kepala PPATK Ivan

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *