Pengadilan Negeri Jakpus Bacakan Tututan terhadap Delapan Terdakwa Kasus Korupsi Pertambangan Ore Nikel Antam

SULAWESI TENGGARA (Pojokjateng.com) – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar pembacaan tuntutan terhadap delapan terdakwa yang terlibat dalam kasus korupsi pertambangan ore nikel PT. Antam Tbk di Blok Mandiodo. Hal ini disampaikan oleh rilis tertulis oleh Asisten Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sultra, Ade Herman, Kamis (28/3).

“Para terdakwa didakwa secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.” ungkap Ade Herman

Baca Juga:  Airlangga Hartarto: Profil dan Perjalanan Karir Politik

Dalam sidang tersebut, Jaksa menuntut hukuman berikut kepada para terdakwa:

  1. Windu Aji Sutanto: Tuntutan pidana penjara selama 12 tahun, denda Rp. 1.000.000.000,-, dan uang pengganti sebesar Rp. 2.156.543.553.691,33.
  2. Glen Ario Sudarto: Tuntutan pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp. 1.000.000.000,-.
  3. Ofan Sofwan: Tuntutan pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp500.000.000,-.
  4. Ridwan Djamaludin: Tuntutan pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp500.000.000,-.
  5. Sugeng Mujiyanto: Tuntutan pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp500.000.000,-.
  6. Yuli Bintoro: Tuntutan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan, denda Rp500.000.000,-.
  7. Henry Juliyanto: Tuntutan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan, denda Rp500.000.000,-.
  8. Eric Viktor Tambunan: Tuntutan pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp500.000.000,-.
Baca Juga:  Kejati Jateng Tangkap Buron Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Bandara YIA Rp23 Miliar

Apabila terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti sesuai putusan pengadilan, harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi jumlah tersebut. Terdakwa juga diberikan hak untuk mengurangi masa penahanan mereka dengan jumlah denda yang telah ditetapkan.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *