Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Jakpus Bacakan Putusan 8 Terdakwa Korupsi Pertambangan Ore Nikal Antam

SEMARANG (Pojokjateng.com) – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah membacakan putusan terhadap delapan terdakwa kasus korupsi di pertambangan ore nikel PT. Antam Tbk di Blok Mandiodo. Kasus ini telah memasuki tahap akhir dengan pembacaan putusan pada tanggal 25 April 2024. Hal ini disampaikan oleh  Ade Hermawan, Jumat  (26/4).

Dalam pembacaan putusan tersebut, delapan terdakwa dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.

Windu Aji Sutanto, Glen Ario Sudarto, dan Ofan Sofwan terbukti bersalah melakukan korupsi sebagaimana dakwaan primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Windu Aji Sutanto dihukum penjara selama 8 tahun, sementara Glen Ario Sudarto dihukum 7 tahun, dan Ofan Sofwan dihukum 6 tahun.

Ridwan Djamaludin, Sugeng Mujiyanto, Yuli Bintoro, Henry Juliyanto, dan Eric Viktor Tambunan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka masing-masing dihukum penjara selama 3 tahun dan 6 bulan.

Seluruh terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) yang akan digunakan sebagai uang pengganti. Terdakwa yang tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita dan dilelang.

“Majelis hakim menegaskan bahwa denda tersebut merupakan subisidiar, yang artinya jika terdakwa tidak memiliki harta yang cukup, maka akan dijalani masa kurungan tambahan.”

Kasus ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam memberantas korupsi di sektor pertambangan yang merugikan negara dan masyarakat. Putusan ini diharapkan menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang terlibat dalam praktik korupsi di industri pertambangan untuk tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *