Kejaksaan Agung Tahan BS Korupsi Penjualan Logam Mulia di Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam

JAKARTA (Jatengreport.com) – Tim Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung menetapkan dan melakukan penahanan terhadap BS, seorang pengusaha properti mewah yang tinggal di Kota Surabaya, terkait dengan dugaan korupsi dalam penjualan Logam Mulia di Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam.

Setelah melakukan pemeriksaan dan menghubungkannya dengan bukti-bukti lain yang ditemukan, Tim Penyidik menyimpulkan sudah ada cukup bukti. Akibatnya, BS ditingkatkan statusnya menjadi tersangka. Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum, Ketut Sumedana, Kamis (19/1).

Dalam perkara ini, BS diduga terlibat dalam praktik manipulasi transaksi jual-beli emas logam mulia bersama beberapa pegawai PT Antam Tbk. Mereka diduga mengeksekusi transaksi dengan harga di bawah ketetapan yang ditetapkan oleh PT Antam Tbk. Untuk memuluskan tindakan tersebut, BS dan pegawai PT Antam Tbk diduga melanggar mekanisme transaksi yang berlaku, memungkinkan penyerahan logam mulia kepada BS melebihi dari jumlah uang yang seharusnya dibayarkan.

Baca Juga:  Kuota Haji Jawa Tengah Meningkat 3.000 Jemaah, Nana Dorong Pembangunan Embarkasi Baru

“Selain itu, dalam upaya menutupi kekurangan jumlah logam mulia saat dilakukan audit oleh PT Antam Tbk pusat, BS bersama dengan beberapa orang, termasuk Sdr. EA dan beberapa pegawai PT Antam, seperti Sdr. EK, Sdr. AP, Sdr. MD diduga membuat surat palsu. Surat palsu tersebut dibuat seolah-olah membenarkan adanya pembayaran dari BS kepada PT Antam Tbk. Bahkan, berdasarkan surat tersebut, BS mengajukan gugatan perdata.” ungkap Ketut

Baca Juga:  Nana Berangkatkan Peserta Mudik Gratis, Ribuan Pemudik Sangat Terbantu

Akibat dari perbuatannya, PT Antam Tbk diduga mengalami kerugian sekitar 1.136 Kg emas logam mulia, dengan nilai sekitar Rp1,266 triliun berdasarkan harga emas saat ini. BS dihadapkan pada Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam rangka penyidikan, BS ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari, mulai dari 18 Januari 2024 hingga 6 Februari 2024. Tim Penyidik juga melakukan penyitaan uang tunai dan mata uang asing yang dibawa oleh BS dengan total nilai sekitar Rp130 juta. Uang tersebut akan dievaluasi untuk menentukan keterkaitannya dengan tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh BS. Hingga saat ini, Tim Penyidik juga terus melakukan penggeledahan di beberapa rumah milik BS dan sebuah kantor di wilayah provinsi Jawa Timur guna mencari bukti tambahan yang dapat mendukung keterlibatan BS dalam perkara ini.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *