Pemprov Jateng dan KPU Jateng Matangkan Persiapan Transisi Keanggotaan DPRD
SEMARANG (Pojokjateng.com) – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jateng, sedang menyelesaikan persiapan transisi untuk anggota DPRD kabupaten/kota yang terpilih dalam Pemilu 2024. Tujuannya adalah untuk memastikan kelancaran proses pemerintahan dan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah serentak pada tahun yang sama.
“Sangat diharapkan bahwa semua pihak memahami tahapan-tahapan ini dan dapat melakukan transisi dengan lancar,” ujar Sekretaris Daerah Provinsi Jateng, Sumarno, dalam Rapat Koordinasi Transisi Keanggotaan DPRD Kabupaten/Kota Hasil Pemilihan 2024, di Grhadika Bhakti Praja, Kamis (30/5/2024).
Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan KPU kabupaten/kota se-Jateng, Biro Pemerintahan Setda Provinsi Jateng dan kabupaten/kota, serta Sekretaris DPRD se-Jateng. Sumarno juga meminta hasil evaluasi pelaksanaan Pilpres dan Pileg sebagai acuan persiapan penyelenggaraan Pilkada 2024.
“Kami berharap agar pelaksanaan pilkada serentak di Jateng dapat berjalan lebih baik dari Pileg dan Pilpres,” tambahnya.
Pemprov Jateng juga telah menyiapkan anggaran bantuan untuk partai politik (parpol). Sumarno menjelaskan bahwa alokasi anggaran bantuan parpol tahun 2024 akan ditambah, mengingat alokasi tersebut dihitung berdasarkan perolehan suara masing-masing parpol pada Pileg 2024.
“Jadi akan ada penambahan alokasi bantuan parpol sesuai dengan perolehan suara pada Pileg 2024,” ungkap sekda.
Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh) Direktur Fasilitasi Kepala Daerah, DPRD, dan Hubungan Antar Lembaga (FKDH) Kementerian Dalam Negeri, Herny Ika S, menjelaskan bahwa menjelang pelantikan anggota DPRD, semua dokumen administratif harus dipersiapkan dengan baik, termasuk untuk pengesahan menjadi anggota DPRD provinsi maupun kabupaten/kota.
Menurut Herny, beberapa dokumen yang diperlukan antara lain adalah daftar anggota DPRD kabupaten/kota untuk masa jabatan 2024-2029, salinan daftar calon tetap anggota DPRD beserta perolehan suaranya yang telah dilegalisir oleh KPU, serta berita acara resmi pengucapan sumpah janji anggota DPRD.
“Hal-hal ini sangat penting untuk diikuti agar kita dapat mengantisipasi kemungkinan-kemungkinan masalah di masa mendatang. Kekurangan dokumen ini dapat menjadi celah bagi adanya gugatan-gugatan,” jelasnya.