Pemkab Temanggung Rencana Sediakan Dana Hibah Rp343 Juta untuk Karang Taruna Desa
TEMANGGUNG (Pojokjateng.com) – Pemerintah Kabupaten Temanggung melalui Dinas Sosial (Dinsos) berencana memberikan bantuan dana sebesar Rp343 juta kepada Karang Taruna Desa pada tahun 2023. Dana ini akan diberikan kepada tujuh kelompok Karang Taruna yang telah ditetapkan sebagai calon penerima, yaitu Karang Taruna Bhakti Praja, Bintara Muda, Eka Praya, Kartika Sari, Ngesti Bumi Putra, Tunas Harapan, dan Tunas Karya.
Keputusan ini diungkapkan dalam acara sosialisasi Pertemuan Calon Penerima Hibah Karang Taruna Desa Tahun 2023 yang diselenggarakan di Ruang Gajah, Kantor Bupati Temanggung pada hari Selasa, 28 November 2023. Hery Kardono, Kepala Dinsos Kabupaten Temanggung, menjelaskan bahwa hibah akan disalurkan melalui rekening masing-masing Karang Taruna sesuai dengan daftar yang telah disusun. Penerima hibah diharapkan segera melaksanakan penggunaan dana sesuai dengan Rencana Anggaran Belanja (RAB) yang telah disetujui, dan wajib menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana (LPJ) paling lambat tiga puluh hari setelah menerima dana hibah.
“Dana hibah pengembangan Karang Taruna merupakan dana yang wajib dikelola, dan dikembangkan untuk meningkatkan produktivitas Karang Taruna dalam pengelolaan dana hibah. Pengembangan Karang Taruna diperlukan adanya kegiatan administrasi yang teratur, baik dan benar, secara sederhana meliputi pencatatan pembelanjaan disertai bukti pembelian, dilanjutkan dengan penyusunan LPJ yang transparan,” pungkasnya.
Baca juga: 17 BUMN Komitmen Tingkatkan Pariwisata dan UMKM di Temanggung
Hery menekankan pentingnya pengelolaan dan pengembangan dana hibah untuk meningkatkan produktivitas Karang Taruna. Proses administratif, termasuk pencatatan pembelanjaan dengan bukti yang valid dan penyusunan LPJ yang transparan, dianggap sebagai langkah penting dalam pengelolaan dana hibah.
“Oleh karena itu, gunakan sebaik-baiknya, mulai dari perencanaan, proses pengadministrasian, sampai pada penatausahaan keuangannya. Kemudian, nantinya dinas-dinas terkait juga harus ikut mengawasi proses-proses tersebut,” tambahnya.
Pada kesempatan tersebut, Pelaksana Tugas Bupati Temanggung, Hary Agung Prabowo, menambahkan bahwa penerima hibah harus bertanggung jawab sesuai dengan perencanaan yang telah disusun dengan dasar RAB. Ia juga menekankan pentingnya pengawasan dari dinas terkait terhadap proses administrasi dan pengelolaan dana.
“Oleh karena itu, gunakan sebaik-baiknya, mulai dari perencanaan, proses pengadministrasian, sampai pada penatausahaan keuangannya. Kemudian, nantinya dinas-dinas terkait juga harus ikut mengawasi proses-proses tersebut,” tambahnya.
Baca juga: Penandatanganan Usulan UMK Temanggung 2024: Kenaikan Rp82.116,56
Hary berharap agar Karang Taruna dapat memanfaatkan dana hibah tersebut untuk kegiatan positif, khususnya dalam program pemberdayaan masyarakat. Dia berharap bahwa upaya ini dapat membantu meningkatkan pendapatan per kapita masyarakat di Kabupaten Temanggung. Hary menyatakan harapannya bahwa Karang Taruna dapat terus mengembangkan inovasi dan pemberdayaan, dengan dukungan dan fasilitasi dari pemerintah.
“Ini harapan saya, ke depan karang taruna bisa mengembangkan pemberdayaan dan inovasi-inovasinya. Kami akan fasilitasi, dan kami akan bantu dalam rangka pemberdayaan karang taruna dan masyarakat sekitarnya,” tandasnya.