Penandatanganan Usulan UMK Temanggung 2024: Kenaikan Rp82.116,56
Penandatanganan Usulan UMK Temanggung 2024: Kenaikan Rp82.116,56

Penandatanganan Usulan UMK Temanggung 2024: Kenaikan Rp82.116,56

TEMANGGUNG (Pojokjateng.com) – Pemerintah Kabupaten Temanggung melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) telah menandatangani usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Temanggung tahun 2024. Penandatanganan tersebut berlangsung di Ruang Gajah, Kantor Bupati Temanggung, pada Rabu (22/11/2023).

Pj Bupati Temanggung, Hary Agung Prabowo, mengapresiasi tim Dinperinaker yang telah merumuskan kenaikan upah hingga Rp82.116,56 pada tahun 2024. Proses selanjutnya melibatkan sosialisasi kepada serikat pekerja, buruh, Apindo, dan Dinperinaker untuk memastikan pemahaman yang jelas terkait keputusan tersebut.

Baca Juga: Penjabat Gubernur Jateng Lantik Rober Christanto Sebagai Bupati Karanganyar & Awaluddin Muuri Sebagai Pj Bupati Cilacap

“Saya mengapresiasi kepada tim dari Dinperinaker yang telah merumuskan upah ini, sehingga di tahun 2024 naik sebesar Rp82.116,56. Kemudian nanti dilakukan sosialisasi kepada serikat pekerja, buruh, Apindo dan Dinperinaker, sehingga yang disampaikan dan dirumuskan hari ini clear semuanya,” ungkap Pj Bupati Temanggung Hary Agung Prabowo

Hary menekankan pentingnya pemeriksaan dan kepatuhan terhadap regulasi dan aturan agar dapat diterima oleh kedua belah pihak, baik penerima upah maupun pemberi kerja atau perusahaan.

Sekretaris Dinperinaker, Rahmaningrum, menyampaikan bahwa UMK Temanggung tahun 2024 mengalami kenaikan sebesar Rp82.116,56 atau 4,05 persen, menjadi Rp2.109.685,88 dari sebelumnya Rp2.027.518,99. Penetapan nilai tersebut melibatkan diskusi panjang dengan perwakilan DPK Apindo, Ketua F-Hukatan KSBSI, BPS Temanggung, dan perwakilan dari beberapa perusahaan di Temanggung.

Baca Juga: Persada Kendal Studi Banding ke Magelang dan Yogyakarta

Rahmaningrum menjelaskan bahwa rumusan nilai didasarkan pada pertimbangan variabel seperti alpha sebesar 0,3 persen, pertumbuhan ekonomi sebesar 5,2 persen, dan inflasi Provinsi Jawa Tengah sebesar 2,49 persen. Nilai tersebut akan diusulkan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk ditetapkan sebagai Upah Minimum Kabupaten Temanggung tahun 2024.

“Hasil rumusan nilai berdasarkan pertimbangan variabel beberapa hal, di antaranya alpha sebesar 0,3 persen, pertumbuhan ekonomi sebesar 5,2 persen dan inflasi Provinsi Jawa Tengah sebesar 2,49 persen. Hasil tersebut akan kita usulkan kepada Gubernur Jawa Tengah agar bisa ditetapkan sebagai Upah Minimum Kabupaten Temanggung tahun 2024,” tandasnya.

Di sisi lain, Ketua F HUKATAN KSBSI, Fatkhullah, menekankan perlunya mensosialisasikan dan membina perusahaan-perusahaan di Kabupaten Temanggung agar mengikuti penerapan UMK ini. Ia juga menyebut bahwa regulasi terkait pengupahan yang sering mengalami perubahan harus dihadapi dengan kerjasama dan solusi terbaik.

“PP 51 ini memang sangat dilematis, bahwa pengupahan setiap tahunnya mengalami sebuah gejolak yang regulasinya berubah sejak tahun 2021 sampai saat ini. Alhamdulillah dari Dinperinaker, juga kita tidak hanya rapat secara internal, tapi juga secara ekternal untuk membuang ego sektoral dan mencari solusi terbaik, sehingga tercetus sesuai UMK tersebut,” pungkasnya.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *