OJK Siap Fasilitasi KPR untuk Semua, Termasuk Debitur dengan Skor Kredit Rendah
OJK juga memberikan kebijakan yang memberikan ruang bagi lembaga jasa keuangan untuk menerapkan manajemen risiko sesuai dengan profil risiko dan pertimbangan bisnis dalam memberikan KPR.
JAKARTA (Pojokjateng.com) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan dukungannya terhadap program pemerintahan Prabowo Subianto yang bertujuan menyediakan 3 juta rumah bagi masyarakat Indonesia. Salah satu bentuk dukungan yang diberikan OJK adalah mempermudah akses masyarakat untuk mendapatkan fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR), termasuk bagi mereka yang memiliki skor kredit rendah di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menjelaskan bahwa meskipun masyarakat memiliki skor kredit SLIK yang kurang baik, mereka tetap diperbolehkan untuk mengajukan KPR.
“SLIK adalah salah satu faktor yang digunakan untuk menilai kelayakan debitur, namun bukan satu-satunya faktor dalam pemberian kredit perumahan,” ujarnya dalam konferensi pers daring , Selasa (14/1).
Mahendra menekankan bahwa SLIK berisi informasi yang netral dan tidak termasuk daftar hitam. Fungsinya adalah untuk mengurangi asimetri informasi dalam pemberian kredit, serta mendukung manajemen risiko lembaga jasa keuangan dalam proses pembiayaan perumahan.
OJK juga memberikan kebijakan yang memberikan ruang bagi lembaga jasa keuangan untuk menerapkan manajemen risiko sesuai dengan profil risiko dan pertimbangan bisnis dalam memberikan KPR.
Selain itu, OJK telah mengirimkan surat kepada perbankan untuk memperluas pembiayaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Menurut data yang dihimpun OJK, pada November 2024, sebanyak 2,35 juta rekening kredit baru disetujui oleh lembaga keuangan untuk debitur yang sebelumnya memiliki catatan kredit non-lancar di SLIK.
Hal ini menunjukkan bahwa banyak masyarakat dengan historis kredit tidak lancar tetap mendapatkan akses kredit perumahan.
Sebagai bagian dari dukungan, OJK juga menyiapkan kanal pengaduan untuk masyarakat yang mengalami kendala dalam proses pengajuan KPR, termasuk masalah pelunasan kredit.
Masyarakat dapat menghubungi kontak pengaduan 157 untuk menyampaikan keluhan atau laporan terkait masalah ini.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menambahkan bahwa OJK memiliki kebijakan terkait perhitungan bobot aktiva tertimbang menurut risiko (ATMR) kredit yang sejalan dengan rasio pinjaman atau Loan to Value (LTV) untuk pemberian kredit perumahan.
Ia menjelaskan bahwa kualitas kredit dapat bervariasi, tergantung pada sumber pembayaran dan proyek, serta pengecualian terhadap batas maksimum pemberian kredit untuk masyarakat berpenghasilan rendah.
“Bank dapat mengoptimalkan pengurangan kebijakan ini dengan tetap memperhatikan profil risiko dan aspek prudensial lainnya dalam perbankan,” ungkap Dian.
Dengan kebijakan dan dukungan yang diberikan oleh OJK, diharapkan program 3 juta rumah dapat terlaksana dengan baik, memberikan kesempatan bagi lebih banyak masyarakat untuk memiliki rumah, terutama bagi mereka yang berpenghasilan rendah.