OJK dan Kejaksaan Agung Bahas Implementasi UU PPSK dalam Penindakan Kasus Perbankan

JAKARTA (Pojokjateng.com) – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menerima audiensi dari Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan sekaligus Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae, pada Jumat, 13 September 2024, di Kejaksaan Agung. Pertemuan ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi antara lembaga penegak hukum dalam upaya penindakan tindak pidana di sektor perbankan, serta membahas implementasi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Dalam audiensi tersebut, Dian Ediana Rae menyampaikan bahwa OJK memiliki peran penting dalam penindakan administratif terhadap pelaku tindak pidana perbankan. Namun, menurutnya, untuk mengejar aset pribadi pelaku, diperlukan kerjasama erat dengan JAM-Pidum. “Melalui koordinasi yang kuat, diharapkan penegakan hukum dalam kejahatan keuangan dapat lebih komprehensif dan berkeadilan,” ujarnya. Selain itu, ia menekankan pentingnya pemulihan aset negara yang terkait tindak pidana melalui mekanisme penyitaan yang dikelola oleh Kejaksaan.

Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menambahkan bahwa kolaborasi antar lembaga sangat diperlukan, khususnya dalam menangani kasus yang melibatkan barang bukti kripto. Ia menyoroti bahwa meskipun regulasi terkait mata uang kripto masih berkembang, penegakan hukum harus tetap berjalan. “Kami harus terus maju dalam penegakan hukum meski regulasi belum sepenuhnya siap, karena korban dari kejahatan ini membutuhkan perlindungan,” ungkap Asep.

Audiensi ini menggarisbawahi pentingnya koordinasi lintas lembaga, terutama dalam menghadapi kompleksitas kejahatan di sektor keuangan. OJK menyatakan dukungannya untuk meningkatkan kerjasama dengan Kejaksaan dalam mempercepat proses penindakan, baik secara administratif maupun pidana. Dian Ediana Rae juga berharap kerja sama ini dapat memperkuat upaya pemulihan aset negara dalam kasus tindak pidana perbankan dan kripto, sehingga aset yang disita dapat segera dikembalikan kepada negara dan masyarakat.

Pertemuan ini menghasilkan kesepakatan untuk membentuk tim koordinasi lintas lembaga yang akan fokus pada pengembangan strategi penanganan kasus, termasuk yang melibatkan teknologi baru seperti mata uang kripto. Langkah ini diharapkan mampu menjaga stabilitas sektor keuangan nasional dan memberikan perlindungan lebih baik kepada masyarakat.

Dengan sinergi yang lebih kuat, Kejaksaan Agung dan OJK berkomitmen untuk menindak tegas kejahatan sektor keuangan dan memastikan keadilan serta pemulihan kerugian bagi negara dan masyarakat.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *