Kondisi Terkini Jessica Kumala Wongso di Lapas Pondok Bambu
JAKARTA (Pojokjateng.com) – Terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, hingga kini masih menjalani hukuman. Jessica Kumala Wongso dinyatakan bersalah dan mendapatkan hukuman 20 tahun penjara karena membunuh dengan memasukkan racun sianida ke dalam es kopi vietnam korban.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen Kemenkumham), Rika Aprianti mengatakan, saat ini Jessica tengah mendekam di Lapas Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur. Bertahun-tahun berada di balik jeruji besi, Rika memastikan narapidana wanita tersebut dalam kondisi baik. “Kondisinya baik,” ujar Rika seperti dilansir oleh Kompas.com
Baca Juga: Korupsi Dana Pensiun, Polda Jateng Amankan Dirut dan Manager PT. DP4
Kasus kopi sianida yang menyeret Jessica Kumala Wongso kini kembali mencuat setelah layanan streaming Netflix merilis dokumenter perjalanan hukumnya. Kendati sosoknya menuai sorotan dan simpati masyarakat, menurut Rika, tak ada perlakuan khusus, baik dalam arti negatif maupun positif.
“Semua (terpidana termasuk Jessica) diperlakukan sama,” tandasnya.
Kronologi Kasus Kopi Sianida Jessica
Pada 6 Januari 2016, Wayan Mirna Salihin, yang berusia 27 tahun, meninggal dunia setelah mengonsumsi es kopi Vietnam di Olivier Cafe, Grand Indonesia, Jakarta Pusat. Saat insiden itu terjadi, Mirna sedang bersama dua temannya, Hanie dan Jessica Kumala Wongso. Hasil otopsi oleh kepolisian mengungkapkan bahwa Mirna mengalami pendarahan lambung karena adanya zat korosif yang merusak lapisan lambungnya. Penyelidikan kemudian menemukan bahwa zat korosif tersebut adalah asam sianida, yang juga ditemukan dalam sampel kopi yang dikonsumsi oleh Mirna menurut Puslabfor Polri. Berdasarkan bukti dari tempat kejadian perkara dan keterangan saksi, polisi menetapkan Jessica Kumala Wongso sebagai tersangka dalam kasus ini, dan dia dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Hasil Laboratorium Forensik
Dalam hasil otopsi yang dilakukan terhadap jenazah Mirna, ditemukan pendarahan di lambung akibat dari zat yang bersifat korosif yang masuk dan merusak lapisan lambung. Selanjutnya, terungkap bahwa zat korosif ini berasal dari sianida.
Baca Juga: Ops Sikat Jaran Candi, Polda Jateng Ungkap 397 KasusĀ
Hasil pemeriksaan sampel kopi yang dikonsumsi oleh Wayan Mirna Salihin oleh Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri juga telah dirilis. Dari sampel kopi tersebut, ditemukan sekitar 15 gram racun sianida. Sebagai perbandingan, 90 miligram sianida sudah cukup untuk menyebabkan kematian pada seseorang dengan berat badan 60 kilogram. Sebanyak 90 miligram dalam bentuk cairan, hanya memerlukan 3-4 tetes. Sementara itu, 15 gram setara dengan satu sendok teh.