Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Republik Indonesia, Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, SH. MH.

Komjak Kritik RUU KUHAP: Jangan Lemahkan Wewenang Kejaksaan dalam Pemberantasan Korupsi

SEMARANG (Pojokjateng.com) – Wacana revisi Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menuai kontroversi. Draf yang beredar disebut-sebut mengurangi peran Kejaksaan dalam pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), memicu reaksi dari berbagai pihak, termasuk Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Republik Indonesia, Pujiyono Suwadi.

Pujiyono menyoroti bahwa dalam draf yang beredar, kewenangan penyidikan kasus korupsi yang selama ini dimiliki Kejaksaan justru dihapus.

Menurutnya, hal ini berpotensi melemahkan upaya pemberantasan korupsi yang saat ini sedang gencar dilakukan, khususnya dalam kasus-kasus besar atau yang dikenal sebagai Big Fish.

“Jika di KUHAP yang baru tindak pidana korupsi tidak menjadi kewenangan Kejaksaan, kita patut mempertanyakan agenda di baliknya. Saat ini, Kejaksaan Agung telah menunjukkan kinerja luar biasa dalam mengusut kasus-kasus besar. Mengapa justru kewenangan ini dihilangkan?” ujar Pujiyono, Minggu (16/3).

Baca Juga:  Xiang Yuen Chinese Restaurant Grand Candi Hotel Hadirkan Penawaran Menarik untuk Pecinta Kuliner

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta ini, menegaskan bahwa meskipun kewenangan Kejaksaan dalam menangani kasus korupsi telah diatur dalam UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, tetap perlu ada pengaturan dalam KUHAP.

Jika tidak disebutkan secara eksplisit dalam undang-undang hukum acara, maka upaya penindakan Kejaksaan dapat digugat dalam proses hukum.

“Jika di KUHAP tidak ada dasar hukum untuk Kejaksaan menangani kasus korupsi, maka akan timbul celah hukum. Pihak yang tidak puas dengan proses penyidikan dapat mengajukan gugatan praperadilan atau eksepsi di persidangan. Ini bisa menjadi langkah mundur dalam upaya pemberantasan korupsi,” tegasnya.

Baca Juga:  Waspada Lonjakan Penumpang, KAI Daop 4 Semarang Siapkan 90 Ribu Tiket untuk Libur Paskah

Lebih jauh, Pujiyono mengkhawatirkan bahwa jika kewenangan ini benar-benar dihapus, maka hal tersebut dapat diartikan sebagai bentuk impunitas bagi para koruptor.

“Ini bisa menjadi pukulan telak bagi semangat pemberantasan korupsi yang selama ini kita bangun. Apakah ini berarti memberi jalan bagi koruptor agar lebih leluasa? Masyarakat yang menilai,” tambahnya.

Desak DPR RI Buka Draf RUU KUHAP Secara Transparan

Pujiyono pun meminta DPR RI, khususnya Komisi III, untuk membuka draf RUU KUHAP secara resmi kepada publik. Ia menilai keterbukaan dalam proses legislasi sangat penting agar masyarakat dapat memberikan masukan dan ikut mengawal revisi undang-undang ini.

“Kita minta DPR membuka draf ini secara official. Jika ada kesalahan dalam penyusunan, kita bisa anggap ini hanya kesalahan teknis. Namun, jangan sampai Kejaksaan benar-benar kehilangan peran dalam penanganan korupsi,” jelasnya.

Baca Juga:  Gelar Sholawat dan Tablig Akbar, Waket DPRD Jateng Ferry Wawan Cahyono Harap Jadikan Momentum Kebersamaan di Tahun Baru Islam 1446 H

Ia juga mengajak masyarakat untuk lebih aktif mengawal proses revisi KUHAP agar tidak menjadi alat pelemahan bagi institusi penegak hukum.

“Kita butuh dukungan publik agar kewenangan Kejaksaan dalam pemberantasan korupsi tetap dipertahankan. Jangan sampai ada celah yang bisa dimanfaatkan pihak-pihak tertentu,” tutupnya.

Revisi KUHAP seharusnya memperkuat sistem hukum pidana di Indonesia, bukan justru melemahkan upaya pemberantasan korupsi yang sedang berjalan.

Masyarakat kini menunggu sikap DPR RI dalam menyikapi desakan untuk membuka draf RUU KUHAP secara transparan.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *