Kejati Jateng Berhasil Bekuk SH, DPO Kasus Korupsi Ruko dan Perumnas Pontianak

SEMARANG (Pojokjateng.com) – Tim Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah bersama Kejaksaan Negeri Demak berhasil menangkap buronan korupsi berinisial SH (66) pada Kamis malam, 5 Desember 2024, pukul 22.50 WIB.

SH merupakan seorang pekerja konstruksi, merupakan buronan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat yang terlibat dalam kasus korupsi pembangunan rumah toko (ruko) Perumnas Cabang Pontianak.

Penangkapan dilakukan di Jl. Lengkong, Kelurahan Donorejo, Kecamatan Karang Tengah, Kabupaten Demak.

Asisten Intelijen Kejati Jawa Tengah, Freddy D. Simanjuntak, SH MH, menjelaskan bahwa SH telah ditetapkan sebagai buronan sejak 10 Maret 2023 berdasarkan Surat Penetapan DPO Nomor Print-01/Fd/03/2023.

Baca Juga:  UMKM Naik Kelas! Hotel Grandhika Jadi Etalase Produk Lokal Semarang

” Tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, serta jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Freddy di Kantor Kejati Jateng, Semarang, Jumat (6/12).

Freddy menegaskan, proses penangkapan berlangsung menegangkan karena SH melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri.

Baca Juga:  KAI Daop 4 Semarang Sambut Nataru dengan Dekorasi Natal Istimewa di Stasiun dan Kereta Api

Hal ini memperlambat proses pengamanan, namun tim berhasil menangkap tersangka setelah upaya yang intensif.

Sebelumnya, SH telah dipanggil secara resmi sebanyak tiga kali serta melalui pengumuman media cetak, namun tetap tidak menghadiri pemeriksaan.

” Penangkapan SH didasarkan pada Surat Perintah Penangkapan Nomor Print-01/O.1/Fd.1/12/2024. Setelah penangkapan, SH segera diserahkan kepada pihak berwenang untuk melanjutkan proses hukum di Kejati Kalimantan Barat,” imbuh Freddy.

Baca Juga:  Sumber Mas Bikin Geger! Toko Emas Ini Diklaim Bikin Kaya Mendadak

Keberhasilan ini menunjukkan komitmen tegas Kejaksaan dalam memberantas tindak pidana korupsi, terutama terhadap pelaku yang merugikan keuangan negara. Sesuai komitmen Kejaksaan RI bahwa tidak ada tempat bagi koruptor untuk bersembunyi.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *