Kejaksaan Agung Tanggapi Isu Penguntitan & Pelaporan Terhadap JAM-Pidsus Febrie Adriansyah

JAKARTA (Pojokjateng.com) – Perihal dugaan penguntitan oleh anggota Densus 88 Anti Teror terhadap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Ketut Sumedana dari Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung mengonfirmasi bahwa kejadian tersebut telah terjadi. Rabu (29/5)

Berdasarkan investigasi dan pemeriksaan yang telah dilakukan, terungkap bahwa anggota Densus 88 tersebut menyimpan informasi profil Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Dr. Febrie Adriansyah, di dalam handphone mereka. Hal ini terbongkar setelah identitas dan handphone anggota tersebut diamankan oleh Tim Pengamanan dari Polisi Militer.

Adapun terkait dengan proses lanjutan, anggota Densus 88 yang terlibat dalam dugaan penguntitan telah diperiksa di Kantor Kejaksaan Agung. Setelah identitasnya teridentifikasi, proses selanjutnya diserahkan kepada Pengamanan Internal Polri. Selain isu penguntitan, Ketut Sumedana juga memberikan tanggapan terhadap pelaporan yang dilakukan terhadap JAM-Pidsus Dr. Febrie Adriansyah ke KPK terkait dengan isu pelelangan saham PT Gunung Bara Utama (GBU).

Baca Juga:  Waket DPRD Jateng Ferry Wawan Cahyono di Momentum HUT RI Ke-79, Persatuan Adalah Kunci Menuju Indonesia Emas 2045

“Adanya proses pelelangan terkait Aset PT GBU dilakukan oleh Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung dengan Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan setelah adanya putusan Pengadilan dari Mahkamah Agung pada 24 Agustus 2021, jadi pelaporan yang ditujukan untuk Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus adalah laporan yang keliru,” ujar Kapuspenkum.

Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menjelaskan bahwa proses lelang tersebut dilakukan oleh Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung bersama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan. Proses lelang tersebut merupakan hasil dari putusan Pengadilan Mahkamah Agung pada 24 Agustus 2021. Oleh karena itu, pelaporan terhadap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus terkait isu ini dianggap tidak tepat.

Baca Juga:  Dikukuhkan Sebagai Guru Besar oleh Universitas Pancasila, Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H., LL.M Sampaikan Pidato "Hubungan Literasi Digital dalam Pencegahan Tindak Pidana Hoax & Ujaran Kebencian di Tahun Politik 2024"

Sebagai latar belakang, awalnya PT GBU akan dialihkan ke Bukit Asam, namun ditolak karena berbagai masalah seperti utang dan gugatan yang menumpuk. Maka dari itu, Kejaksaan Agung melalui JAM PIDSUS melakukan penyidikan yang berujung pada gugatan keperdataan dari PT Sendawar Jaya. Meskipun Kejaksaan Agung kalah dalam gugatan tersebut, namun pada tingkat banding, Kejaksaan Agung berhasil memenangkan kasus tersebut.

Setelah memenangkan gugatan di Pengadilan Tinggi, Kejaksaan Agung menemukan dokumen palsu dalam berkas tersebut, yang mengakibatkan penetapan Ismail Thomas sebagai tersangka. Selanjutnya, proses pelelangan PT GBU dilakukan melalui penilaian dalam 3 Appraisal. Namun, proses pelelangan pertama tidak mendapatkan penawaran yang sesuai, sehingga tidak ada kerugian sebesar Rp9 triliun seperti yang dituduhkan, karena yang berhasil dilelang hanya senilai Rp9 miliar.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *