JAM PIDSUS Kejaksaan Agung Tetapkan Mantan Kanwil Bea Cukai Riau 2019-2021 Sebagai Tersangka Importasi Gula
SEMARANG (Awall.id) – Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) terus menggulirkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait importasi gula oleh PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) selama periode 2020 hingga 2023. Hingga kini, sebanyak 69 saksi telah diperiksa dalam kasus ini. Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Kamis (16/5).
Dalam perkembangan terbaru, Tim Penyidik menetapkan RR, mantan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Riau periode 2019 hingga 2021, sebagai tersangka. RR diduga telah menyalahgunakan kewenangannya pada September 2019 dengan mencabut keputusan pembekuan izin Kawasan Berikat PT SMIP setelah menerima sejumlah uang dari tersangka RD. Tindakan ini dilakukan dengan alasan memberikan kesempatan kepada PT SMIP untuk mengolah bahan baku di Kawasan Berikat, namun ternyata RR tidak menjalankan kewenangannya untuk mencabut izin Gudang Berikat meskipun mengetahui adanya impor gula kristal putih yang tidak sesuai dengan izin yang diberikan.
“Akibat perbuatan RR, PT SMIP berhasil mengimpor gula kristal putih sebanyak ± 25.000 ton yang ditempatkan di Kawasan Berikat dan Gudang Berikat tanpa memenuhi aturan perundang-undangan yang berlaku, selama periode 2020 hingga 2023.” ungkap Ketut
Tersangka RR dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk kepentingan penyidikan, RR akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan, mulai dari tanggal 15 Mei 2024 hingga 3 Juni 2024. Penyidik terus bekerja untuk mengungkap seluruh fakta dan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini.