JAMPIDSUS Geledah Kasus Korupsi Kantor Kementerian Perdagangan Republik Indonesia dan Kantor Pusat Perdagangan Indonesia
JAMPIDSUS Geledah Kasus Korupsi Kantor Kementerian Perdagangan Republik Indonesia dan Kantor Pusat Perdagangan Indonesia

Tim Penyidik JAMPIDSUS Lakukan Geledah di Kementerian Perdagangan RI & Kantor PPI Jakarta

JAKARTA (Pojokjateng.com) – Tim Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) telah melakukan serangkaian langkah geledah dan penyitaan di dua lokasi yang terletak di kota Jakarta yaitu Kantor Kementerian Perdagangan Republik Indonesia dan Kantor PT Perusahaan Perdagangan Indonesia, seperti yang diungkapkan oleh Ketua Pusat Penerangan Hukum, Ketut Sumedana, dalam keterangan pers yang dikeluarkan pada Selasa (3/9).

Ketut Sumedana memberikan penjelasan rinci mengenai dua lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan tersebut. Pertama adalah Kantor Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, yang berlokasi di Jl. M.I. Ridwan Rais, RT.7/RW.1, Gambir, Jakarta Pusat 10110. Yang kedua adalah Kantor PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), yang terletak di Graha PPI, Jl. Abdul Muis, RT.11/RW.8, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat 10160.

Baca Juga: Kondisi Terkini Jessica Kumala Wongso di Lapas Pondok Bambu 

Di Kantor Kementerian Perdagangan, Tim Penyidik melakukan geledah di beberapa ruangan kunci, termasuk ruangan Tata Usaha Menteri, Ruangan Direktur Impor, dan ruang kerja Ketua Tim Impor Produk Pertanian. Sementara di Kantor PPI, Tim Penyidik melakukan inspeksi menyeluruh di Ruang Arsip serta Ruang Divisi Akuntansi dan Keuangan PT PPI.

Dari dua tempat tersebut, Tim Penyidik berhasil mengidentifikasi serta mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti berbasis elektronik yang memiliki relevansi signifikan dengan peristiwa tindak pidana yang sedang diselidiki.

Baca Juga: Revisi UU IKN Resmi Disahkan di Rapat Paripurna DPR

Tidak hanya itu, hingga saat ini, proses penggeledahan yang dimulai sejak pukul 12.00 WIB terus berjalan di dua tempat tersebut, sebagai bagian dari langkah-langkah penyidikan yang sedang berlangsung. Penyelidikan ini terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyalahgunaan wewenang dalam kegiatan impor gula yang terjadi di Kementerian Perdagangan RI selama periode tahun 2015 hingga 2023.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *