Kebijakan WFA Belum Diputuskan, Pemkot Semarang Prioritaskan Pelayanan Masyarakat

SEMARANG (Pojokjateng.com) – Pemerintah Kota atau Pemkot Semarang memastikan rencana penerapan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dilakukan secara selektif dan tetap mengutamakan pelayanan langsung kepada masyarakat.

Meski demikian, kebijakan tersebut masih menunggu arahan resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Semarang, Joko Hartono, menyampaikan hal tersebut usai kegiatan Apel Pagi Terpusat dan Halal Bihalal Idul Fitri 1 Syawal 1447 Hijriyah di Halaman Balaikota Semarang, Senin (30/3).

Ia menegaskan bahwa Pemkot Semarang akan mengikuti kebijakan pemerintah pusat terkait penerapan WFA, dengan tetap mempertimbangkan karakteristik pekerjaan ASN di daerah yang sebagian besar membutuhkan kehadiran fisik.

Baca Juga:  Wakil Ketua DPRD Jateng Ferry Wawan Cahyono Ajak Generasi Muda Jangan Malu Lestarikan Budaya Daerah

“Kami ikuti nanti yang diputuskan oleh Kementerian Dalam Negeri. Karena kami menginduknya di Kementerian Dalam Negeri. Tapi yang jelas di Pemerintah Daerah itu kita adalah pelayan masyarakat garda terdepan. Yang jenis-jenis pekerjaannya, jenis-jenis layanannya itu menuntut kehadiran fisik,” ujar Joko.

Menurutnya, tidak semua jenis pekerjaan dapat dilaksanakan dari jarak jauh atau secara WFA.

Oleh karena itu, Pemkot Semarang akan menerapkan prinsip kehati-hatian dalam mengimplementasikan kebijakan tersebut.

Baca Juga:  Perubahan Jadwal KA Keberangkatan Daop 4 Semarang per 1 Desember 2025, Pelanggan Diimbau Perhatikan Jadwal dengan Baik

“Yang jelas untuk jenis-jenis pekerjaan yang membutuhkan kehadiran secara fisik, tetap kita akan hadir secara fisik,” tegas Joko.

Pihaknya menambahkan, selama masa libur Lebaran, ASN di Kota Semarang telah diberikan kesempatan untuk menerapkan skema WFA secara terbatas. Namun demikian, mayoritas ASN tetap masuk kerja karena tuntutan pelayanan publik yang tidak bisa ditinggalkan.

Dirinya menyebutkan bahwa per 30 Maret 2026, seluruh ASN telah diwajibkan kembali bekerja secara fisik di kantor dan kehadirannya dipantau secara ketat.

Baca Juga:  Karyawan PI Niaga Gelar Aksi Solidaritas, Donasikan Buku untuk Anak Yatim

Selain itu, Pemkot Semarang juga memastikan bahwa disiplin ASN tetap menjadi perhatian utama. Pengawasan kehadiran dilakukan secara langsung, termasuk melalui inspeksi mendadak (sidak), guna menjamin pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.

Lebih lanjut, Joko kembali menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir terhadap rencana penerapan WFA.

Pemerintah Kota Semarang berkomitmen menjaga kualitas layanan, khususnya pada sektor yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. (Adv)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *