Jamin Kelancaran Pilkada, Enam Pjs Bupati/Wali Kota di Jawa Tengah Dikukuhkan
SEMARANG (Pojokjateng.com) – Penjabat Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, secara resmi mengukuhkan enam Penjabat Sementara (Pjs) Bupati dan Wali Kota dalam sebuah acara yang berlangsung di Wisma Perdamaian, Kota Semarang.
Pengukuhan ini dilakukan untuk memastikan pemerintahan daerah tetap berjalan lancar selama masa kampanye Pilkada serentak 2024, di mana beberapa kepala daerah definitif sedang mengambil cuti untuk mencalonkan diri kembali.
Selain itu, dalam acara tersebut, Nana juga menyerahkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan tugas kepada Hary Agung Prabowo sebagai Penjabat Bupati Temanggung.
Para pejabat yang dikukuhkan untuk memimpin sementara di berbagai wilayah strategis Jawa Tengah adalah Agung Hariyadi sebagai Pjs Bupati Pemalang, Endi Faiz Effendi sebagai Pjs Bupati Purworejo, Boedyo Dharmawan sebagai Pjs Bupati Kebumen, Widi Hartanto sebagai Pjs Bupati Pekalongan, Ahmad Aziz sebagai Pjs Wali Kota Magelang, dan Dhoni Widianto sebagai Pjs Wali Kota Surakarta.
Pengangkatan mereka merupakan langkah strategis dalam menjaga stabilitas pemerintahan daerah selama Pilkada serentak yang akan berlangsung pada 25 September hingga 23 November 2024.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, kepala daerah yang mencalonkan diri kembali diwajibkan mengambil cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye, dan untuk itu, Penjabat Sementara diangkat untuk menjamin kelangsungan pemerintahan di daerah.
Dalam sambutannya, Nana Sudjana menekankan pentingnya peran Penjabat Sementara dalam menjaga stabilitas dan kelancaran roda pemerintahan di tengah situasi politik yang dinamis.
Menurutnya, Penjabat Sementara tidak hanya bertanggung jawab untuk menjalankan tugas administrasi pemerintahan, tetapi juga menjaga suasana politik dan sosial agar tetap kondusif, serta memastikan proses Pilkada berlangsung dengan tertib dan aman.
“Penjabat sementara ini memiliki tanggung jawab besar untuk mengawal pelaksanaan Pilkada di daerah masing-masing. Mereka diharapkan mampu menciptakan situasi yang aman dan kondusif, serta menjaga netralitas, terutama bagi ASN di wilayah mereka,” ujar Nana.
Ia juga menambahkan bahwa pengangkatan Penjabat Sementara merupakan upaya untuk mencegah kekosongan kepemimpinan, sehingga pemerintahan tetap berjalan normal meskipun kepala daerah definitif sedang cuti.
Nana berpesan agar para Penjabat Sementara mampu menjalin kerja sama yang erat dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), yang mencakup Komandan Distrik Militer (Dandim), Kepala Kepolisian Resort (Kapolres), Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), serta Kepala Pengadilan Tinggi (Kapengti).
Koordinasi yang baik antara pemangku kepentingan ini sangat penting, tidak hanya untuk menjaga stabilitas keamanan selama proses Pilkada, tetapi juga untuk memastikan bahwa kepentingan masyarakat tetap diutamakan di tengah dinamika politik.
Sebagai koordinator Forkopimda, para Penjabat Sementara diminta untuk segera mempelajari karakteristik wilayah masing-masing.
Dengan memahami situasi dan tantangan yang ada di daerah, mereka diharapkan mampu mengambil kebijakan yang cepat dan tepat.
Nana menegaskan, sinergi antara Penjabat Sementara dan Forkopimda akan menjadi kunci utama dalam menjaga kelancaran jalannya Pilkada di Jawa Tengah.
Lebih lanjut, Nana menekankan pentingnya menjaga netralitas ASN dalam seluruh proses Pilkada.
Menurutnya, netralitas ASN adalah salah satu pilar utama untuk menjaga kualitas demokrasi yang adil dan transparan. Penjabat Sementara diminta untuk memastikan bahwa ASN di wilayah mereka tidak terlibat dalam politik praktis atau berpihak pada salah satu calon. Ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap integritas Pilkada.
“Netralitas ASN sangat penting. Ini adalah salah satu cara kita menjaga proses demokrasi yang bersih dan adil. Jangan sampai ada oknum yang memanfaatkan posisinya untuk keuntungan politik pribadi atau kelompok,” tegas Nana.
Ia berharap para Penjabat Sementara dapat menjalankan tugasnya dengan penuh integritas, menjaga profesionalisme, serta memastikan bahwa masyarakat tetap mendapatkan pelayanan publik yang optimal meskipun dalam masa kampanye.
Dengan pengukuhan ini, diharapkan roda pemerintahan di daerah-daerah yang ditinggalkan oleh kepala daerah definitif dapat berjalan dengan baik, dan masyarakat tetap mendapatkan pelayanan yang mereka butuhkan.
Selain itu, keberadaan Penjabat Sementara diharapkan mampu menjaga ketertiban dan stabilitas selama proses Pilkada serentak 2024 di Jawa Tengah.
Langkah ini menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk menjaga kelangsungan pemerintahan daerah serta memastikan proses demokrasi berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip yang telah ditetapkan.
Dengan dukungan yang kuat dari seluruh pihak, termasuk Forkopimda, ASN, dan masyarakat, diharapkan Pilkada serentak 2024 dapat berlangsung dengan sukses, damai, dan menghasilkan pemimpin daerah yang berkualitas.