Jaga Kelestarian Lingkungan, Pemprov Jateng Perketat Pengawasan Izin Pertambangan

SEMARANG (Pojokjateng.com) – Sumarno, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, meminta pengawasan lebih ketat terhadap izin pertambangan di daerahnya. Tujuannya adalah untuk menjaga kelestarian alam.

“Saat kita mengeluarkan perizinan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), maka betul-betul perlu dilakukan asesmen,” kata Sumarno, saat membuka Rapat Koordinasi Tata Kelola MBLB di wilayah Jateng, di kantor Setda Jateng, Senin (3/6/2024).

Dia menegaskan bahwa kesalahan dalam asesmen bisa berdampak buruk pada lingkungan. Contohnya adalah penambangan ilegal yang merugikan alam dan masyarakat sekitar.

Baca Juga:  Pemkab Semarang Akan Bangun Rumah Sakit Berkonsep "Green Hospital" di Tengaran

“Pelaku penambang ilegal tidak merasakan dampaknya, tapi yang merasakan adalah masyarakat. Maka kewajiban kita di pemerintahan untuk menjaga kondisi lingkungan,” ujarnya.

Boedyo Dharmawan, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jateng, mengungkapkan bahwa selama Januari-Mei 2024, pihaknya telah menindaklanjuti 59 kasus pertambangan ilegal bersama tim terpadu.

“Untuk komitmen dalam penataan pengelolaan pertambangan MBLB, Pemprov Jateng saat ini juga sedang berproses menyusun Raperda. Sekarang sudah dilakukan pembahasan,” jelasnya.

Baca Juga:  Diresmikan, Satpol PP & Damkar Kabupaten Semarang Buka Posko Terpadu

Boedyo berharap Raperda tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan, dapat segera ditetapkan pada tahun 2024. Hal ini akan menjadi dasar hukum pengelolaan pertambangan di Jateng.

Selain itu, Provinsi Jawa Tengah telah menerbitkan 56 izin pertambangan pada tahun 2022, 189 izin pada tahun 2023, dan 36 izin pada periode Januari-Mei 2024 setelah dikeluarkannya Perpres Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pertambangan MBLB.

Baca Juga:  Kabupaten dan Kota di Jateng Diganjar Penghargaan atas Usaha Kendalikan Inflasi
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *