Investigasi Desain Industri Terhambat, Intervensi Dicurigai Mengacaukan Proses Hukum di Polda Jateng

SEMARANG (Pojokjateng.com) – Penanganan kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang dilaporkan oleh Slamet Riyadi, Direktur CV Rajawali Diesel, tengah menjadi polemik.

Michael Deo SH, kuasa hukum Slamet Riyadi, menduga adanya intervensi terhadap penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah dalam menangani kasus ini, Minggu (1/9).

Kasus yang dilaporkan tersebut sehubungan dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud Pasal 263 KUHP yang terjadi di Kota Semarang pada tanggal 16 September 2022, yang sebagai terlapor dalam kasus pidana tersebut adalah atas nama Tommy Admadiredja, warga Kota Jakarta Barat, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/21/II/2024/SPKT/POLDA JAWA TENGAH tanggal 13 Februari 2024. menurut Michael, telah mengalami berbagai kendala, termasuk adanya dugaan intervensi dari pihak-pihak tertentu yang mengakibatkan tertundanya proses penyidikan.

“Kasus ini kali ini ada dugaan intervensi kepada Polda Jateng, kepada orang yang datang ke Polda Jateng,” ungkap Michael Deo kepada wartawan.

Michael juga menanggapi pemberitaan di beberapa media yang disampaikan oleh Tommy Admadiredja dan kuasa hukumnya, yang merasa dikriminalisasi. Ia menekankan bahwa perkara yang dihadapinya telah mencapai tahap penyidikan dan bahkan telah diajukan ke gelar khusus di Bareskrim.

Baca Juga:  Laksamana Pratama TNI Effendy Maruapey Dilantik sebagai Direktur Penindakan oleh Mayjen TNI Dr. Wahyoedho Indrajit

“Perkara kami sudah naik sidik dan sudah diajukan gelar khusus oleh terlapor, saudara Tommy Admadiredja. Dalam gelar khusus itu, jelas sekali, kami saling bertukar pendapat dan ditanyai oleh yang hadir. Hasil rekomendasi gelar akhirnya keluar, meskipun lama sekali, yaitu empat bulan setelah gelar,” jelas Michael.

Lebih lanjut, Michael mengungkapkan bahwa hasil rekomendasi gelar yang diterima adalah kelanjutan perkara di Polda Jateng. Namun, yang mengejutkan, tiba-tiba kliennya mendapat informasi ada surat dari pihak terlapor, ada penundaan pemeriksaan saksi karena adanya pertemuan khusus dengan Kabareskrim dan Kakorwas I Bareskrim Polri.

“Pihak terlapor mengadakan pertemuan khusus dengan Kabareskrim dan Kakorwas I. Setelah pertemuan itu, tiba-tiba ada supervisi yang menyebabkan semua proses pemeriksaan ditunda. Ini yang harus digarisbawahi dan kita suarakan, jika tidak, penegakan hukum di negeri ini bisa celaka,” tegas Michael.

Ia juga menyatakan kekhawatirannya terhadap bocornya agenda internal Mabes Polri kepada pihak pelapor atau terlapor, yang kemudian dijadikan alasan untuk menunda penyidikan. Michael berharap agar penyidik Polda Jateng tetap fokus dan profesional dalam menangani kasus ini, tanpa terpengaruh oleh intervensi pihak manapun.

Baca Juga:  Kejati Papua Barat Tangkap 5 DPO Terkait Tindak Pidana Perikanan

“Bagaimana mungkin pihak terlapor dan pelapor sangat mengetahui detail agenda internal Mabes Polri? Ini yang harus kita pertanyakan dan kita harapkan agar penyidik Polda Jateng tetap fokus dan profesional,” tutup Michael.

Kronologi Kasus

Perkara ini bermula ketika Slamet Riyadi dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri oleh Tomy Admadiredja, yang mengklaim sebagai pemegang hak desain genset.

Dalam perkembangan kasus ini, Slamet Riyadi, melalui kuasa hukumnya, Michael Deo, mengajukan gugatan pembatalan desain ke Pengadilan Niaga.

“Perkaranya bermula ketika Slamet Riyadi, yang merupakan pengusaha di bidang genset, dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri. Klien kami kemudian menggugat pembatalan desain di Pengadilan Niaga, dan hasilnya dimenangkan,” jelas Michael.

Gugatan ini diajukan dengan dasar bahwa terdapat itikad tidak baik dalam pendaftaran desain yang dilakukan oleh Tomy Admadiredja. Pengadilan Niaga akhirnya memutuskan untuk memenangkan gugatan Slamet Riyadi, menyatakan bahwa pendaftaran desain tersebut tidak sah.

“Dalam persaingan perdagangan, klien kami berhak melapor untuk memastikan kebenaran apakah desain tersebut diperoleh secara sah dan tidak ada unsur kepalsuan. Oleh karena itu, kami mencari kebenarannya,” lanjutnya.

Baca Juga:  Respons Mantan Ketua Hakim Konstitusi Anwar Usman Terhadap Tuduhan Konflik Kepentingan

Keputusan Pengadilan Niaga tersebut memberikan dasar bagi Slamet Riyadi untuk melaporkan Tomy Admadiredja atas dugaan pemalsuan surat dan dokumen terkait pendaftaran desain. Michael Deo menyatakan bahwa pihaknya mencurigai adanya kepalsuan dalam proses pendaftaran desain oleh Tomy Admadiredja, terutama karena adanya indikasi bahwa desain tersebut bukan merupakan ciptaan asli dari terlapor.

“Jangan sampai orang yang sebenarnya bukan pelaku dagang, tetapi hanya mendaftarkan hak paten desain-desain yang bukan ciptaannya, melaporkan dan menggugat desain-desain yang bukan dia ciptakan, sehingga tidak ada itikad baik dalam pendaftaran desain tersebut,” katanya.

Beranjak dari hasil Keputusan Pengadilan Niaga, kuasa hukum Slamet Riyadi melakukan laporan pemalsuan surat dan dokumen. Karena kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan, berarti ada unsur-unsur yang terpenuhi.

Namun, yang mengejutkan, tiba-tiba kliennya mendapat informasi ada surat dari pihak terlapor, ada penundaan pemeriksaan saksi karena adanya pertemuan khusus dengan Kabareskrim dan Kakorwas I Bareskrim Polri.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *