BNN Gagalkan Peredaran 2,76 kg Heroin, 9,83 kg Sabu, dan 114 kg Ganja

JAKARTA (Pojokjateng.com) – Badan Narkotika Nasional menggagalkan peredaran 2,76 kg heroin, 9.837,95 gram atau 9,83 kg sabu-sabu, dan 114,23 kg ganja, dengan jumlah tersangka sebanyak delapan orang.

“Penggagalan penyelundupan narkotika ini merupakan hasil kerja sama dan kolaborasi yang dilakukan antara BNN dengan TNI, Polri, Bea dan Cukai, Otoritas Bandar Udara, serta ASDP,” ujar Deputi Pemberantasan BNN RI Irjen Pol. I Wayan Sugiri, Jumat (4/10).

Baca Juga:  Jokowi Disulkan Ganti Megawati Jadi Ketua Umum PDIP

Berbagai barang bukti tersebut berasal dari tiga kasus yang berbeda. Barang bukti heroin dan sabu-sabu berasal dari jaringan internasional, sedangkan ganja berasal dari Aceh.

Deputi Pemberantasan memaparkan bahwa dari pengungkapan ketiga kasus tindak pidana narkotika serta jumlah barang bukti narkotika yang berhasil disita, BNN berhasil menyelamatkan 82.310 anak bangsa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

“Pengungkapan kasus penyelundupan heroin, sabu, dan ganja ini merupakan bukti jika narkotika merupakan ancaman global terorganisir, sehingga membutuhkan kolaborasi antar instansi untuk mengantisipasi masuknya barang ilegal,” ujar Deputi Pemberantasan.

Baca Juga:  Djarot Saiful Hidayat Menyesal Atas Pembangkangan Politik Gibran Rakabuming Raka

Atas perbuatannya, kedelapan tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) Jo Pasal 111 (2) Jo Pasal 132 (1) sub Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *