Buka Pintu Akses Hukum ke Masyarakat, Pemdes Sinunukan III Jalin Kerjasama Hukum dengan Josant Amd Friends Law Firm

MADINA (Pojokjateng.com) – Seluruh warga masyarakat di Desa Sinunukan III, Kecamatan Sinunukan, Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara, bakal bisa mendapatkan akses layanan hukum dengan baik. Hal itu dilakukan, karena masih banyak masyarakat yang belum mengerti dan takut terhadap permasalahan hukum. Sebagai salah satu upayanya dibuatlah Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Desa Sinunukan III dengan Firma Hukum Josant Amd Friend’s Law Firm, agar bisa menjadi sebuah solusi atas permasalahan hukum yang terjadi di masyarakat.

“Perjanjian kerjasama tersebut untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan akses layanan hukum. Kerjasama tersebut akan membantu masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar mengenai hukum dengan berbagai aspek di dalamnya,”kata Kepala Desa Sinunukan III, Imam Afkiri, saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (10/8/2024).

Baca Juga:  Desa Laren Gandeng Firma Hukum Jafli untuk Perkuat Bantuan Hukum Masyarakat

Kerjasama tersebut dilakukan seputar “pendampingan dalam penanganan perkara hukum maupun pemberian jasa hukum”, yang dilakukan langsung oleh Imam Afkiri, SPd, selaku Kepala Desa Sinunukan III dengan Direktur Pendiri Firma Hukum Josant Amd Friend’s Law Firm (Jafli), Dr (Hc). Joko Susanto, SPd, SH, MH, disaksikan Sekdes Sinunukan III, Saryanto.

“Kami akui biasanya ada rasa takut yang dirasakan warga, karena orang kampung tidak biasa dengan masalah hukum. Dengan terobosan kerjasama ini diharapkan masyarakat akan mendapatkan layanan hukum yang cepat, efektif dan efisien,”ungkapnya.

Baca Juga:  Bidan Sri Rahayu Surati 12 Lembaga Negara, Tuntut Keadilan Atas Dugaan Penipuan dan Pemalsuan Perkawinan

Direktur Pendiri Jafli, Dr (Hc). Joko Susanto, menambahkan, dalam kerjasama tersebut bukan hanya fokus ke pendampingan hukum bagi masyarakat, melainkan juga ada konsultasi, mediasi, negosiasi, bantuan hukum, penyuluhan hukum, maupun diklat hukum.

Pihaknya berharap melalui kerjasama tersebut dapat mempermudah masyarakat dalam menikmati layanan hukum, dengan cara dan langkah yang baik, serta tepat. Nantinya dapat memudahkan masyarakat untuk mengakses dan mendapatkan berbagai layanan hukum dengan cara konsultasi langsung bersama pakar hukumnya.

“Kerjasama ini bukan hanya di Sinunukan III, tapi sudah banyak kami lakukan di beberapa kelurahan, desa maupun pemerintah kabupaten serta beberapa perusahaan di berbagai wilayah di Indonesia, karena kami ingin hadir mempermudah layanan dan bantuan hukum bagi masyarakat, baik secara prodeo, probono, maupun profesional,”jelasnya.

Baca Juga:  Soal Kewajiban THR Perusahaan di Jawa Tengah, Nana Sudjana: Saya Himbau H-7 Sudah Clear

Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Negeri Semarang, ini tak memungkiri banyak hambatan yang dialami oleh masyarakat menyikapi permasalahan hukum. Diantaranya, seperti minimnya pengetahuan tentang hukum, adanya ketakutan kepada hukum, adanya permasalahan ekonomi, dan pengaruh posisi geografis sebuah wilayah.

“Kerjasama ini akan sangat menguntungkan masyarakat karena layanan kami berbagai secara gratis khusus konsultasi hukum,”sebutnya.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *