Bacaleg Mantan Narapidana Bakal Dicoret!
SEMARANG (Pojokjateng.com) -Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berkomitmen untuk menjaga integritas pemilu dengan tegas mencoret bakal calon anggota calon legislatif (bacaleg) yang terbukti melakukan manipulasi berkas pendaftaran. Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, menjelaskan bahwa manipulasi yang dimaksud adalah ketidakjujuran dalam menjelaskan status mereka saat mendaftar sebagai calon legislatif, khususnya jika ternyata mereka adalah mantan narapidana dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun.
“Jadi berkaitan dengan mantan terpidana dengan seorang caleg yang perilakunya manipulatif dan akhirnya ditemukan oleh Bawaslu selaku pengawas ternyata yang bersangkutan itu mantan terpidana dengan ancaman lebih dari 5 tahun,” ujar Idham Holik, dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pencegahan dan Persiapan Pengawasan Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden Serta Penetapan Daftar Calon Tetap Dalam Pemilu di Bali, Rabu (27/9).
Baca Juga: KBPP Deklarasikan Ganjar Pranowo: Anak Polisi Dukung Anak Polisi
Idham Holik mengungkapkan kebijakan ini saat berbicara dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pencegahan dan Persiapan Pengawasan Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden Serta Penetapan Daftar Calon Tetap Dalam Pemilu di Bali. Jika terbukti ada bacaleg mantan narapidana yang telah memanipulasi berkas pendaftaran, KPU akan meminta partai politik untuk segera mengganti calon tersebut. Namun, jika partai politik tidak menggantinya, KPU akan mencoret nama calon tersebut dari daftar calon sementara (DCS).
“Maka yang bersangkutan wajib didrop dan apabila tidak di-drop KPU akan mencoretnya karena pasca 3 Oktober 2023 ini, KPU akan melakukan verifikasi,” paparnya.
“Apabila ada masukan dan tanggapan, apabila ada rekomendasi dari Bawaslu, bahwa ada informasi dari Bawaslu, langkah selanjutnya menyampaikan kepada parpol pengusung untuk mengganti orang tersebut. Kalau nggak diganti, kami ganti,” imbuhnya.