Ratna Dewi Pettalolo: DKPP Menolak Seluruh Aduan KPU
Ratna Dewi Pettalolo

Ratna Dewi Pettalolo: DKPP Menolak Seluruh Aduan KPU

JAKARTA (Pojokjateng.com) – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menolak keluhan yang diajukan oleh Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu (KEPP) oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari dan anggota KPU lainnya.

Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), yaitu Ratna Dewi Pettalolo, secara resmi mengumumkan bahwa DKPP telah memutuskan untuk menolak seluruh aduan yang telah diajukan oleh pihak-pihak yang mengajukan keluhan. Pengumuman ini dibuat dalam keputusan yang dikeluarkan oleh DKPP pada tanggal 26 Oktober 2023. Dalam keputusan tersebut, DKPP menyatakan bahwa keluhan-keluhan tersebut tidak diterima atau tidak didukung berdasarkan pertimbangan dan evaluasi mereka.

Baca Juga: Pramono Anung: Tidak Ada Keretakan dalam Hubungan Jokowi-Megawati

Ratna Dewi Pettalolo, anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dengan tegas mengumumkan bahwa DKPP telah mencapai keputusan resmi untuk menolak secara menyeluruh semua keluhan yang telah diajukan oleh para pengadu. Pengumuman ini diberikan dalam konteks keputusan yang dikeluarkan oleh DKPP pada tanggal 26 Oktober 2023. Dalam pengumuman tersebut, DKPP mengklarifikasi bahwa setelah melakukan pertimbangan dan evaluasi yang mendalam, mereka tidak mendukung atau menerima keluhan-keluhan yang diajukan oleh para pihak yang mengajukan aduan.

“DKPP mengumumkan bahwa mereka menolak seluruh aduan yang diajukan oleh para pengadu,” ujar Ratna Dewi Pettalolo,

Dalam keluhannya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dihadapkan dengan tuduhan bahwa mereka telah membatasi peran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 93 huruf d angka 4 dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam Pasal ini, diatur tentang peran dan kewenangan Bawaslu dalam pengawasan pemilihan umum. KPU dituduh melakukan tindakan yang melibatkan pembatasan terhadap pelaksanaan peran Bawaslu sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam hukum yang berlaku.

Baca Juga: Jateng Sabet Dukcapil Prima Award Kategori Kolaboratif

Hal ini terjadi karena dalam pelaksanaan tugasnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) hanya diberikan akses yang terbatas terhadap informasi terkait dengan bakal calon melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Informasi yang mereka dapatkan melalui Silon terbatas pada tampilan fitur, data pribadi, dan alamat calon. Dampak dari pembatasan ini adalah bahwa Bawaslu tidak memiliki akses yang optimal untuk melaksanakan tugas pengawasan mereka dengan efektif sesuai dengan yang telah diamanatkan dalam peraturan yang berlaku. Mereka memiliki keterbatasan dalam mengumpulkan informasi yang diperlukan untuk melaksanakan pengawasan pemilihan umum secara menyeluruh dan komprehensif.

Tugas ini juga diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu) Nomor 8 Tahun 2023 yang berkaitan dengan pengawasan terhadap pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Selain itu, tugas pengawasan penyelenggaraan pemilihan umum juga diatur dalam Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2022. Dalam peraturan-peraturan tersebut, ditetapkan peran dan tanggung jawab Bawaslu dalam menjalankan fungsi pengawasan mereka secara detail, termasuk aspek pengawasan terhadap pencalonan calon anggota legislatif serta proses penyelenggaraan pemilihan umum secara umum. Hal ini menegaskan pentingnya peran Bawaslu dalam memastikan pelaksanaan pemilu yang adil, transparan, dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *