Aturan Baru Kemendikdasmen: Guru Kini Cukup 16 Jam Tatap Muka per Minggu

JAKARTA (Pojokjateng.com) — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menetapkan aturan baru mengenai beban kerja guru melalui Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025. Dalam kebijakan ini, guru cukup menjalani **16 jam tatap muka di kelas setiap minggu**, menggantikan ketentuan lama yang mewajibkan 24 jam.

Peraturan ini mulai berlaku pada tahun ajaran 2025/2026 dan sekaligus mencabut Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 beserta perubahannya tahun 2024.

“Kini, guru bisa memenuhi total beban kerja melalui kombinasi antara jam mengajar dan tugas tambahan lain,” ujar Temu Ismail, Sekretaris Jenderal Direktorat Guru, Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru Kemendikdasmen, Senin (21/7/2025).

Baca Juga:  Natal dan Tahun Baru, Kemenhub Sediakan Mudik Gratis Laut dengan 29.972 Kursi

Menurut Temu, sisa 8 jam yang sebelumnya harus dipenuhi dengan kegiatan tatap muka, kini dapat digantikan melalui beragam tugas pendukung, seperti bimbingan konseling, pelatihan peningkatan kompetensi, hingga keterlibatan dalam organisasi sosial.

Untuk menunjang transisi ini, Kemendikdasmen berkomitmen memperkuat kapasitas guru melalui pelatihan intensif dalam bidang bimbingan konseling dan pendidikan karakter. Ini penting agar para pendidik tidak hanya andal secara akademis, tetapi juga mampu mendampingi murid secara personal.

Baca Juga:  Kejati Jateng Tegaskan Kepala Desa dan ASN Tetap Netral dalam Pemilu 2024

“Guru ke depan dituntut tak hanya jadi pengajar, tetapi juga sebagai sahabat dan pembimbing siswa,\\” tegas Temu. Ia juga berharap, kebijakan ini bisa mengurangi praktik guru mengajar di beberapa sekolah hanya demi memenuhi beban jam kerja, sehingga kualitas pembelajaran di satuan pendidikan bisa lebih fokus dan optimal.

Adapun contoh tugas tambahan yang dapat menjadi bagian dari beban kerja guru meliputi peran sebagai **wakil kepala sekolah, kepala perpustakaan, kepala laboratorium atau bengkel, pembimbing khusus di sekolah inklusi, hingga koordinator program keahlian di sekolah kejuruan.

Baca Juga:  Inspeksi Gudang Impor Daging Domba untuk Lindungi Peternak Loka

Kebijakan ini diharapkan menjadi angin segar bagi dunia pendidikan, sekaligus memperkuat peran guru sebagai garda terdepan pembentuk karakter generasi bangsa.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *