Kejari Sragen Musnahkan 41 Barang Bukti Perkara Kasus Kejahatan
SRAGEN (Pojokjateng.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sragen mengadakan aksi penghancuran barang bukti dalam perkara yang telah mendapatkan Keputusan Tetap (Incracht Van Gewijsde). Penghancuran ini berlangsung di halaman Kantor Kejari Sragen pada Selasa (19/12/2023). Acara pemusnahan barang bukti juga dihadiri oleh perwakilan Forkopimda Sragen dan Sekretaris Daerah Kabupaten Sragen.
Kepala Kejaksaan (Kajari) Sragen, Virginia Hariztavianne, menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti tersebut merupakan hasil kegiatan yang dilaksanakan pada periode Juli hingga November 2023, mencakup sebanyak 41 perkara. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 56 gram sabu, 22,103 gram ganja, 17,086 obat terlarang, 125 butir psikotropika, senjata tajam berupa satu pedang dan satu pisau, 233.600 batang rokok ilegal, uang palsu sejumlah Rp5,2 juta, serta barang bukti kasus penggelapan seperti satu potong kaos dan celana.
“Pada hari ini, kita akan melakukan pemusnahan barang bukti berupa narkoba dan psikotropika dengan cara diblender menggunakan air atau zat kimia, atau dibuang sehingga tidak dapat digunakan lagi,” ungkap Virginia Hariztavianne. Sementara barang bukti lainnya dihancurkan menggunakan mesin penghancur atau dibakar agar tidak dapat dimanfaatkan lagi.
“Dengan pelaksanaan pemusnahan ini, diharapkan tingkat kejahatan dapat menurun, dan barang bukti tersebut tidak akan disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, sehingga situasi di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Sragen dapat tetap aman dan kondusif,” tambahnya.