Ade Armando Dilaporkan ke Polda DIY Terkait Dampak Pernyataan Politik Dinasti di Yogyakarta
YOGYAKARTA (Pojokjateng.com) – Pernyataan politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Ade Armando, mengenai Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dianggap sebagai implementasi politik dinasti yang memiliki dampak panjang.
Sejumlah warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Yogya Istimewa melaporkan Ade Armando ke Polda DIY.
Koordinator Aliansi Masyarakat Yogya Istimewa, Prihadi Beny, menjelaskan bahwa mereka datang ke Mapolda DIY untuk melaporkan Ade Armando.
“Kita melaporkan Ade Armando terkait ujaran kebencian kepada sultan dan Daerah Istimewa Yogyakarta,” ujar Beny saat di Mapolda DIY, Rabu (6/12/2023).
Pelaporan ini berkaitan dengan pernyataan Ade Armando mengenai DIY yang dianggap melakukan politik dinasti. Video pernyataan tersebut kemudian diunggah di media sosial.
“Padahal kita ketahui memang Yogya ini dari awal daerah istimewa. Daerah istimewa yang memang dalam hal tata pemerintahannya Yogya ini sudah lebih dahulu adalah kerajaan berbentuknya dan kemudian bergabung ke Indonesia pasca-kemerdekaan. Oleh karena itu, ketika ini kemudian diutak-atik lagi tentu menjadi masalah bagi masyarakat Yogya,” ungkapnya.
Aliansi Masyarakat Yogya Istimewa melaporkan Ade Armando dengan menggunakan Undang-Undang ITE, dan dalam laporannya, mereka menyertakan bukti berupa video.
“Kita mesti memberikan efek jera supaya yang bersangkutan tidak hanya sekadar minta maaf karena peristiwa semacam ini sudah sering dilakukan oleh Ade Armando maupun partainya,” ucapnya.
Sementara itu, Slamet Santoso, Perwakilan PKL Malioboro, menyatakan prihatin dengan pernyataan yang dilontarkan oleh Ade Armando.
“Karena Yogya adalah tempat istimewa dan Ade Armando telah membuat pernyataan yang sangat membuat tidak nyaman karena sangat mengganggu sekali kedaulatan harkat martabat DIY. Kami selaku masyarakat Yogya tidak menerima dan akan menuntut Ade Armando supaya diproses secara hukum,” tandasnya.
Verena Sri Wahyuningsih, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda DIY AKBP, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan.
“Benar, Polda DIY hari ini terima LP terkait UU ITE. Laporan baru kami terima, akan dipelajari dan didalami,” ucapnya.
Laporan ini tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan nomor: STTLB/B/945/XII/2023/SPKT/POLDA DI YOGYAKARTA, yang ditandatangani oleh KA SIAGA 1 SPKT Polda DIY AKP Suyadi.