PPN 12 Persen Resmi Berlaku, Hanya untuk Barang dan Jasa Mewah

JAKARTA (Pojokjateng.com) – Pemerintah resmi memberlakukan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai hari ini, Rabu (1/1/2025).

Namun, kebijakan ini hanya berlaku untuk barang dan jasa yang tergolong mewah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

“Kenaikan ini tidak berdampak pada kebutuhan sehari-hari masyarakat umum. Barang dan jasa yang tergolong mewah seperti pesawat jet pribadi, kapal pesiar, yacht, dan rumah dengan nilai sangat tinggi akan dikenakan PPN 12 persen. Sementara barang dan jasa lainnya tetap dikenakan tarif 11 persen,” ujar Menteri Keuangan Prabowo dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat.

Baca Juga:  Agam Kembali Menyala, Sistem Kelistrikan Sumbar Pulih 100 Persen Pascabencana

Menteri Keuangan Sri Mulyani turut menegaskan, tidak ada perubahan tarif PPN untuk barang dan jasa umum yang selama ini diberi fasilitas 11 persen atau pembebasan tarif.

“Masyarakat tidak perlu khawatir. Kenaikan ini hanya menyasar kelompok masyarakat yang mengonsumsi barang dan jasa mewah,” kata Sri Mulyani.

Kebijakan ini dianggap mendukung keberpihakan pemerintah kepada rakyat kecil. Barang kebutuhan pokok, layanan kesehatan, pendidikan, dan barang lain yang mendapat fasilitas tarif PPN 0 persen tetap tidak berubah.

Baca Juga:  PLN UIP JBT Salurkan 11 Program TJSL Berwawasan SDG's Sepanjang 2023

Dengan penerapan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan penerimaan negara sekaligus tetap melindungi daya beli masyarakat umum.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *