Pertama di Indonesia, Pemprov Jateng Berikan Bantuan Hukum Gratis untuk Usaha Mikro Kecil

SEMARANG (Pojokjateng.com) – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menjadi yang pertama di Indonesia dalam memberikan bantuan hukum gratis kepada Usaha Mikro Kecil (UMK). Inisiatif ini merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan KUMKM, khususnya Pasal 48.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Tengah, Eddy S. Bramiyanto menyatakan bahwa layanan hukum gratis ini diimplementasikan melalui kerja sama dengan Lembaga Penyuluhan Konsultasi dan Bantuan Hukum Islam (LPKBHI) UIN Walisongo, Semarang. Meskipun program dari Kemenkop seharusnya berjalan pada Maret 2024, Jateng berkomitmen untuk memberikan dukungan penuh sejak Januari 2024.

“Dari seluruh provinsi atau daerah di Indonesia, kami adalah yang pertama kali memberikan bantuan hukum untuk UMKM di Jawa Tengah,” ungkap Eddy, saat meresmikan kantor Lembaga Bantuan Hukum UMK, di kompleks perkantoran Dinkop UKM Jateng, Jalan Sisingamangaraja 3A Semarang, Jumat (12/1/2024).

Lembaga Bantuan Hukum UMK ini memberikan fasilitas kepada UMK untuk berkonsultasi hukum, mediasi, penyuluhan hukum, penyusunan dokumen hukum, hingga pendampingan di pengadilan. Syaratnya adalah UMK tersebut adalah milik warga negara Indonesia dan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Diharapkan, melalui layanan ini, UMK dapat menjadi lebih melek hukum, meningkatkan daya saing, dan fokus pada peningkatan omzet serta kualitas produk. Meskipun bantuan ini bersifat litigasi, diharapkan penyelesaian nonlitigasi juga dapat ditingkatkan.

“Harapannya UMK semakin melek hukum dan konsentrasi ke peningkatan omzet. Juga, meski bantuan ini bersifat litigasi (hukum), tapi harapannya lebih ditingkatkan penyelesaian nonlitigasi,” imbuh Eddy.

Kepala Bidang Bina Usaha dan Pemasaran, Jani Sugijati menjelaskan bahwa LBH UMK menangani berbagai perkara, termasuk wanprestasi kontrak, utang piutang terkait modal, pelanggaran kekayaan intelektual, sengketa ketenagakerjaan, sengketa pajak, penyusunan dokumen hukum konsultasi, mediasi, dan penyuluhan hukum.

Pelaku Usaha Mikro Kecil menyambut baik adanya fasilitas ini dan berharap dapat memanfaatkannya untuk berkonsultasi mengenai masalah hukum yang mungkin dihadapi. Jumlah pendaftaran dan konsultasi hukum menunjukkan antusiasme dari UMK terhadap fasilitas ini. LBH UMK dapat diakses pada Senin-Kamis, mulai pukul 09.00 WIB, dan dapat dihubungi melalui call center Dinkop UKM.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *