Penyelidikan Berlanjut, Kejati Jateng Soroti Perkara Korupsi TPPU di Tiga Bank Pemerintah
Semarang (Pojokjateng.com) – Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menyoroti perkara kasus korupsi yang menjadi fokus penyidikan. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menyidik kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di tiga bank pemerintah.
Asisten Bidang Intelijen Kejati Jawa Tengah Sunarwan, Penyelidikan menunjukan adanya dugaan kerugian finansial dari kasus tersebuat cukup signifikan. Besaran kerugian negara akibat kredit bermasalah tersebut bervariasi. Kerugian negara dalam pidana korupsi di Bank Mandiri mencapai Rp 112 miliar, BJB sebesar Rp 20 miliar, dan Bank Raya Indonesia mencapai Rp 9,7 miliar.
Dalam pengembangan kasus, penyidik telah menetapkan tersangka baru dalam perkara TPPU, yaitu Agus Hartono, dengan penetapan 22 Februari 2024. Dalam perkara di salah satu bank pelat merah, ada lima tersangka lain selain Agus Hartono, salah satunya DIS. DIS ini juga memiliki peran yang sama dengan AH yaitu debitur. Kemudian ada juga oknum pegawai bank.
“Kedua tersangka AH dan DIS merupakan tersangka debitur pada bank” ujar Sunarwan ketika jumpa pers di Kedai Kopi Tenong, Selasa (27/2/2024)
Perkembangan ini menunjukkan upaya keras aparat penegak hukum dalam menangani kasus korupsi yang merugikan keuangan negara. Penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan memperlihatkan komitmen untuk memberantas praktik korupsi demi keadilan dan transparansi dalam pemerintahan.