Pemprov Jateng dan BNPT Bantu dan Dukung Korban Kejahatan Terorisme
SEMARANG (Pojokjateng.com) – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah meningkatkan kerja sama dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) untuk membantu dan mendukung penyintas atau korban kejahatan terorisme.
“Korban akibat tindak terorisme ini memang perlu mendapatkan perhatian dan bantuan. Terutama untuk anak dan istri korban. Kalau perlu ada anggaran khusus untuk itu. Sementara untuk eksnapiter, sudah banyak dilakukan,” kata Pj Gubernur Jateng, Nana Sudjana, saat menerima kunjungan Direktur Perlindungan BNPT Brigjen Pol Imam Margono bersama jajaran Subdit Pemulihan Korban Aksi Terorisme di kantornya, Kamis (4/7/2024).
Nana menambahkan, menurut data dari BNPT, terdapat setidaknya 40 penyintas terorisme di Jawa Tengah, dengan jumlah terbanyak berada di wilayah Soloraya sekitar 21 orang.
“Kita butuh data penyintas yang sudah diasesmen oleh BNPT. Beberapa kegiatan nanti mungkin bisa disinergikan. Termasuk, terkait bantuan apa yang dibutuhkan oleh penyintas,” beber Nana.
Brigjen Imam Margono dari BNPT menyatakan bahwa penilaian kebutuhan masing-masing penyintas sudah dilakukan, dan berbagai kegiatan akan diberikan kepada mereka untuk membantu dalam melanjutkan kehidupan mereka. Menurutnya, penyintas adalah tanggung jawab bersama negara, dari pemerintah pusat hingga pemerintah daerah.
“Peran BNPT mengkoordinasikan kepada kementerian/ lembaga dan pemerintah daerah, tentang kebutuhan korban ini. Kebutuhan korban itu banyak yang terhambat aturan teknis,” terangnya.
Imam mencontohkan bahwa untuk memberikan bantuan kepada korban, diperlukan data dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), meskipun tidak semua penyintas masuk dalam kategori miskin.
“Korban ini harus diperhatikan sendiri, karena dilindungi undang-undang. Tidak semua korban itu miskin, tapi ia memerlukan bantuan,” ujarnya.
Selain itu, bantuan yang dibutuhkan mencakup bidang medis, psikologis, psikososial, dan kompensasi. Beberapa di antaranya termasuk pendidikan bagi anak-anak penyintas serta modal usaha untuk korban atau keluarga yang ditinggalkan.
“Kompensasi jelas aturannya. Minimal mereka harus dapat rehabilitasi psikologis karena trauma dan sebagainya,” jelas Imam.