Pemprov Jateng Alokasikan Anggaran DAK Fisik 4,2 Triliun dalam Tahun Anggaran 2024
SEAMARANG (Pojokjateng.com) – Provinsi Jawa Tengah diberikan alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik sebesar Rp4,2 triliun untuk Tahun Anggaran 2024. Pembagian tersebut melibatkan Rp3,81 triliun untuk 35 kabupaten/kota yang akan dikelola oleh masing-masing daerah, dan Rp484,5 miliar untuk Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Dwianto Priyonugroho, Kepala Bidang Anggaran Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jawa Tengah, menyatakan bahwa pemerintah kabupaten/kota dan provinsi harus segera melaksanakan kegiatan dengan cepat menggunakan DAK tersebut. Hal ini dimaksudkan agar tidak ada lagi kontrak-kontrak yang tergesa-gesa.
“Kami berharap dana ini benar-benar dapat memberikan manfaat bagi masyarakat. Oleh karena itu, percepatan pelaksanaan kegiatan perlu dilakukan oleh Bapak/Ibu, sehingga dapat mendorong konsumsi masyarakat, meningkatkan produktivitas perekonomian, dan menciptakan lapangan kerja,” ujarnya dalam Rapat Koordinasi Percepatan Pelaksanaan DAK Fisik TA 2024, di Ruang Rapat BPKAD Provinsi Jawa Tengah pada Selasa (23/1/2024).
Dwianto menekankan pentingnya pemanfaatan anggaran secara optimal oleh pemerintah kabupaten/kota maupun provinsi. Kerjasama antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota juga perlu ditingkatkan.
Endi Faiz Effendi, Kepala Biro Administrasi Pembangunan Daerah Setda Provinsi Jawa Tengah, menyampaikan bahwa dana transfer dari Pemerintah Pusat akan digunakan untuk mengurangi kemiskinan, meningkatkan pelayanan kesehatan, mengatasi stunting, dan meningkatkan daya saing usaha.
“Jangan sampai kita menerima dana dari pemerintah pusat namun tidak maksimal dalam penyerapannya. Semua pihak diharapkan memiliki semangat untuk menggunakan anggaran yang diberikan pusat dengan baik, guna menurunkan tingkat kemiskinan,” katanya.
Farhan Fatnanto, Kepala Kantor KPPN Semarang I Kemenkeu RI, mengingatkan agar dana transfer yang diberikan benar-benar digunakan sesuai dengan kebutuhan daerah dan prioritas masing-masing. Realisasi rencana kerja juga diharapkan dapat dilaksanakan segera.
“Sebagai pelayan masyarakat, kita bertanggung jawab pada kebutuhan masyarakat. Ini merupakan amal ibadah kita. Harapannya, tujuan bukanlah bagaimana kita mendapatkan sesuatu, tetapi bagaimana masyarakat kita dapat memperoleh manfaat,” pungkasnya.