Pemerintah Jawa Tengah Aktifkan Layanan SAPA 129 untuk Perlindungan Perempuan dan Anak
SEMARANG (Pojokjateng.com) – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah mengaktifkan layanan terintegrasi yang dikenal dengan nama Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129. Tujuan dari inisiatif ini adalah untuk memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak-anak yang menjadi korban berbagai bentuk tindakan kekerasan.
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, menyatakan bahwa layanan SAPA 129, yang dikelola oleh Kementerian PPPA, adalah salah satu sarana yang memudahkan perempuan dan anak-anak yang menjadi korban kekerasan untuk melaporkan kasus-kasus tersebut dengan mudah dan cepat. Ia juga menekankan pentingnya layanan ini sebagai alat dua arah untuk interaksi, mengingat korban kekerasan sering merasa takut atau malu saat harus melapor.
“Dengan adanya layanan hotline ini, masyarakat yang mengalami kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat dengan lebih mudah melaporkannya. Masalah kekerasan terhadap perempuan dan anak di masyarakat seringkali dianggap sebagai sesuatu yang tabu, sehingga privasi mereka perlu dijaga.” ujar Sumarno
Dia menambahkan bahwa selama ini banyak kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang tidak dilaporkan, sehingga pemerintah tidak bisa berperan aktif dalam menyelesaikan masalah tersebut. Oleh karena itu, layanan SAPA 129 diharapkan dapat menjadi tempat untuk melaporkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta memberikan kesempatan bagi mereka untuk berbicara tentang permasalahan mereka.
“Dengan layanan hotline ini, masyarakat yang mengalami kekerasan perempuan dan anak bisa menyampaikan di media itu karena kekerasan perempuan dan anak di masyarakat, seperti sesuatu yang tabu sehingga privasinya butuh kita lindungi,” ujarnya.
Baca Juga: Lewat Pertunjukan Wayang Kulit, Ferry Wawan Cahyono Berharap TNI Menjadi Pelindung Masyarakat
Ketika laporan masuk melalui layanan ini, pihak berwenang akan menjalankan serangkaian langkah penting untuk memastikan bahwa korban kekerasan perempuan dan anak mendapatkan bantuan dan perlindungan yang mereka butuhkan. Salah satu langkah utama adalah melakukan asesmen psikologis yang cermat, yang bertujuan untuk memahami dampak emosional dan psikologis yang mungkin dialami oleh korban sebagai akibat dari tindakan kekerasan yang mereka alami.
Setelah asesmen psikologis dilakukan, pihak yang berwenang akan menyusun rencana penanganan yang sesuai dengan kebutuhan korban. Hal ini dapat mencakup berbagai bentuk bantuan, seperti konseling psikologis, dukungan sosial, atau pelibatan dalam program pemulihan yang sesuai. Selain itu, jika terdapat indikasi adanya tindak pidana yang terkait dengan kekerasan tersebut, pihak berwenang akan segera mengambil tindakan hukum yang diperlukan.
Penting juga untuk dicatat bahwa Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah (Sekda) menegaskan komitmen pemerintah dalam memberikan bantuan yang lebih luas kepada korban. Jika korban memerlukan pendampingan selama proses penanganan atau perawatan medis, pihak berwenang telah menjalin kerja sama dengan rumah sakit di provinsi tersebut. Hal ini berarti bahwa korban dapat memperoleh layanan kesehatan medis yang diperlukan tanpa dikenakan biaya tambahan. Ini adalah upaya yang sangat penting untuk memastikan bahwa korban mendapatkan perawatan yang holistik dan komprehensif, yang mencakup aspek-aspek kesehatan fisik dan mental mereka.
“Kalau butuh pendampingan, butuh penanganan kesehatan medis, kami sudah kerja sama dengan rumah sakit di pemprov, ini gratis juga,” katanya.
Baca Juga: Komitmen KIW Diusia 35 Tahun Menjadi Kawasan Industri yang Lebih Handal
Kepala Dinas Perempuan dan Anak Provinsi Jawa Tengah, Retno Sudewi, menambahkan bahwa pihaknya, bersama dengan Kementerian PPPA, bekerja sama dengan organisasi perempuan, tokoh agama, organisasi masyarakat, dan forum anak untuk mendekatkan layanan pelaporan kekerasan terhadap perempuan dan anak kepada masyarakat. Salah satu upaya dalam hal ini adalah aktivasi layanan SAPA 129, dengan harapan masyarakat tidak akan takut atau malu untuk melaporkan kekerasan.
“Masyarakat lebih care lagi untuk tidak ada kekerasan. Siap untuk melaporkan, kan mudah, hanya dengan 129 bisa melaporkan, tidak harus datang. Itu tidak hanya berlaku ke korban, tapi semua masyarakat bisa melaporkan,” ujarnya.
Retno mengimbau agar jika ada kekerasan atau perundungan yang terjadi di daerah masing-masing, masyarakat dapat langsung melaporkannya ke layanan SAPA 129, yang tersedia selama 24 jam dan tanpa biaya.