Pemerintah Akan Evaluasi Larangan Pengecer Jual LPG 3 Kg

JAKARTA (Pojokjateng.com) – Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyatakan pemerintah tidak segan melakukan evaluasi terhadap kebijakan pelarangan pengecer dalam menjual LPG 3 kilogram apabila di lapangan muncul kendala atau permasalahan.

Evaluasi tersebut dilakukan secara menyeluruh dengan dukungan pemantauan melalui media sosial.

“Kita terus mengevaluasi jika ada keluhan atau problem di masyarakat. Media sosial sangat membantu untuk memonitor kejadian secara real time,” ujar Prasetyo, di Jakarta, Sabtu (1/2).

Baca Juga:  COP28 Dubai Dibuka, Dirut PLN Paparkan Inovasi dan Ajak Kolaborasi Global Untuk Capai NZE Nasional 2060

Menurut Prasetyo, langkah evaluasi ini merupakan bagian dari upaya memastikan bahwa subsidi LPG 3 kg tepat sasaran.

“Kebijakan ini diambil agar subsidi dari pemerintah benar-benar diterima oleh yang berhak, terutama masyarakat yang membutuhkan, bukan justru mempersulit akses terhadap barang kebutuhan pokok tersebut,” jelasnya.

Prasetyo menegaskan bahwa pengaturan ulang ini merupakan proses untuk “merapikan” distribusi subsidi, sehingga LPG 3 kg yang dilengkapi subsidi bisa sampai kepada masyarakat yang membutuhkan dengan optimal.

Baca Juga:  Maira Muthma Rilis “Katakanlah” Single Yang Berbeda Dari Sebelumnya

Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengeluarkan kebijakan yang mewajibkan pengecer beralih menjadi pangkalan resmi untuk penjualan LPG 3 kg.

Dalam mekanisme tersebut, pengecer diwajibkan mendaftarkan nomor induk perusahaan mereka ke PT Pertamina. Bagi pengecer yang belum terdaftar, dapat menggunakan Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (OSS) untuk proses pendaftaran.

Pemerintah memberikan tenggang waktu selama satu bulan bagi pengecer untuk menyelesaikan pendaftaran usaha.

Baca Juga:  Penyanyi Fry, Hadirkan Single Terbaru “Retrograde” dalam Performance Live yang Memukau di YouTube

Kebijakan ini diharapkan dapat mengefektifkan penyaluran subsidi dan memastikan bahwa LPG subsidi benar-benar sampai kepada konsumen yang berhak.

Dengan langkah evaluasi dan perbaikan mekanisme distribusi ini, pemerintah menegaskan komitmennya dalam menjamin akses masyarakat terhadap kebutuhan pokok, khususnya LPG 3 kg yang menjadi salah satu komoditas vital di tengah masyarakat.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *