Menteri Perdagangan Budi Santoso Imbau Masyarakat Cerdas Belanja dengan Prioritaskan Produk Dalam Negeri Selama Ramadan dan Idulfitri
JAKARTA (Pojokjateng.com) – Menjelang bulan suci Ramadan dan perayaan Idulfitri, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso meminta masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas dengan lebih mengutamakan produk dalam negeri. Mendag mengingatkan masyarakat untuk tidak tergoda membeli pakaian bekas asal impor yang masuk secara ilegal, karena selain merugikan industri lokal, produk tersebut juga berbahaya bagi kesehatan.
“Menjelang datangnya Idulfitri, konsumsi masyarakat biasanya meningkat, baik dalam hal pangan maupun sandang. Sebaiknya, kita mengutamakan produk dalam negeri dan tidak membeli pakaian bekas, apalagi pakaian bekas asal impor. Pakaian bekas tersebut ilegal dan dapat membahayakan,” ujar Budi Santoso dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (13/3/2025).
Semakin maraknya pakaian bekas asal impor dengan harga murah memicu kekhawatiran, karena bisa merugikan industri garmen lokal yang selama ini telah berupaya keras menjaga kualitas produk. “Pakaian bekas impor yang beredar dapat menciptakan ketidakseimbangan harga, merugikan para pengusaha lokal yang berinvestasi dalam kualitas dan produksi dalam negeri,” tambah Mendag.
Namun, bukan hanya soal ekonomi, Budi Santoso juga menyoroti dampak kesehatan yang ditimbulkan oleh pakaian bekas. Pakaian bekas impor yang tidak terjamin kebersihannya dapat membawa penyakit, mengandung kapang atau jamur yang berpotensi menyebabkan gatal-gatal, reaksi alergi, bahkan infeksi kulit. “Pakaian bekas tersebut berisiko membawa bakteri atau zat berbahaya yang dapat membahayakan kesehatan konsumen,” katanya.
Pemerintah terus berupaya menanggulangi peredaran pakaian bekas asal impor yang ilegal. Budi Santoso menegaskan pentingnya pengawasan ketat di kawasan perbatasan dan pelabuhan-pelabuhan tidak resmi, yang sering menjadi jalur masuk pakaian bekas ilegal. “Impor pakaian bekas telah dilarang, namun masih ada celah yang digunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Kami membutuhkan sinergi antara Ditjen Bea dan Cukai, Bakamla TNI, Polri, serta Pemerintah Daerah untuk menanggulangi masalah ini,” jelasnya.
Selain pengawasan, Mendag juga mendorong industri garmen untuk menjalin kemitraan dengan industri kecil dan menengah (IKM) dalam negeri. Hal ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem yang saling mendukung, serta memanfaatkan peluang yang ada untuk memperkenalkan produk lokal kepada masyarakat.
Kementerian Perdagangan juga telah mengusulkan kepada Kementerian Koperasi dan UKM agar pedagang pakaian bekas dapat berkolaborasi dengan industri garmen lokal, sekaligus memanfaatkan program-program pemerintah di sektor UMKM. “Kami ingin memberikan kesempatan kepada industri dalam negeri untuk berkembang dan mendorong pedagang pakaian bekas agar beralih ke produk lokal,” ujar Mendag.
Mengakhiri pernyataannya, Budi Santoso menekankan pentingnya sinergi dan koordinasi antara Kementerian Perdagangan dan instansi terkait, terutama dalam hal pengawasan pasca-pabean (post-border). Kementerian Perdagangan melalui Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) akan terus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran pakaian bekas impor, dengan koordinasi intensif bersama aparat penegak hukum, seperti yang dilakukan oleh Polda Kalimantan Utara.
“Dengan pengawasan yang gencar dan kerjasama yang solid antarinstansi, kami berharap peredaran pakaian bekas ilegal ini dapat diminimalisir, dan masyarakat pun semakin sadar akan pentingnya memilih produk lokal yang lebih aman dan berkualitas,” tutup Mendag Budi Santoso.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan industri garmen dalam negeri semakin berkembang dan masyarakat bisa lebih selektif dalam memilih produk yang aman dan mendukung perekonomian negara.