Kejati Kalbar Serahkan Tersangka Kasus Korupsi Renovasi Kawasan Waterfront Sambas ke Pengadilan Tipikor
SEMARANG (Pojokjateng.com) – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat telah menyerahkan tersangka ES, HS, JD, SD, MS beserta barang bukti (tahap II) terkait Tindak Pidana Korupsi dalam pekerjaan Renovasi Kawasan Waterfront Kabupaten Sambas di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Barat TA. 2022, kepada Kejaksaan Negeri Sambas untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. Dari kelima tersangka tersebut, hanya empat yang ditahan, sementara tersangka SD tidak ditahan karena alasan sakit. Hal ini disampaikan oleh Penkum Kejati Kalbar, Sabtu (24/2).
“Dalam kasus ini, mereka dituduh melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai tindakan primer.” ungkap Penkum
Secara subsider, mereka juga didakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pekerjaan Renovasi Kawasan Waterfront Kabupaten Sambas di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Barat TA. 2022 dilakukan oleh CV. Zee Indoartha berdasarkan Kontrak Kerja No. 03.09.03/FS-03/SP/WTF.SMB/CK-PBL/2022/DPUPR tanggal 21 Juni 2022 dengan Nilai Pekerjaan sebesar Rp. 8.826.828.000,- menggunakan dana dari APBD Provinsi Kalimantan Barat. Namun, selama pelaksanaan proyek, ditemukan bahwa pekerjaan tidak sesuai dengan metode yang diatur dalam kontrak, sehingga menyebabkan tanah dan turap existing longsor dan roboh. Akibatnya, kontrak tersebut dihentikan dengan realisasi fisik pekerjaan hanya mencapai 45,53%. Kejadian longsor di lokasi proyek berpotensi menimbulkan kerugian keuangan Negara.
Saat penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan, para tersangka didampingi oleh penasihat hukum dan telah menandatangani Berita Acara Penerimaan dan Penelitian tersangka, serta berita acara penahanan (tingkat penuntutan).
Setelah tahap II ini, Jaksa Penuntut Umum akan menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pontianak untuk disidangkan.