Kejati Jateng Ungkap Gakkumdu Tangani Satu Kasus Pelanggaran Pemilu

SEMARANG (Pojokjateng.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah memantau jalannya pemilu melalui 37 posko yang tersebar di 35 Kabupaten/Kota di provinsi ini. Dengan adanya posko tersebut, seluruh kegiatan terkait pemilu di wilayah tersebut dapat dimonitor.

Asisten Intelijen Kejati, Sunarwan, menyatakan bahwa dari hasil pemantauan, telah terdeteksi satu kasus pelanggaran pemilu yang dilaporkan ke sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Kasus tersebut terkait dengan video kampanye seorang calon legislatif (caleg) di Purworejo yang melibatkan seorang anak di bawah umur.

Baca Juga:  Sambut Berkah Ramadan, PWI Jateng Terima Bingkisan dari Kantor BRI Semarang

“Sampai sekarang ada satu, dengan terdakwa muhamad Abdullah. Setelah dilakukan register atas temuan tersebut pada hari Selasa tanggal 12 Desember 2023, maka dilakukan Rapat pembahasan Sentra Gakkumdu pada hari Rabu, 13 Desember 2023 pukul 13.30 WIB di Kantor Bawaslu Kabupaten Purworejo,” ujarnya, Senin (23/1/2024).

Selain itu, melalui posko Kejati, distribusi logistik pemilu juga terpantau dengan baik. Distribusi tersebut sudah lengkap, termasuk penggantian logistik truk pengangkut kertas suara yang tergelincir di Semarang.

Baca Juga:  Kejati Jateng Gelar Supervisi Penanganan Perkara dan Kinerja Supervisi Penangan Perkara dan Kinerja, Kajati Made : Pastikan Pelayanan Hukum Prima Bagi Masyarakat Jawa Tengah

“Untuk logistik surat suara? Ada beberapa yang belum semua, secara umum sudah termasuk ada insiden tergelincir itu sudah diganti,” tandasnya.

Dari pantauan terhadap kampanye, Sunarwan menyatakan bahwa hingga saat ini, situasi di Jateng masih kondusif dan tidak ada keributan yang signifikan.

“Kalau sampai saat ini masih dalam kondusif tidak ada satu gejolak pun sampai ada keributan. Jadi aktifitas kampanye dalam kondisi bagus meskipun mungkin di luar normatif ada tapi istilahnya belum terverifikasi pelanggaran” pungkasnya.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *