Kejati Jateng Tekankan Kepala Desa dan Perades Tetap Netral Serta Jaga Netralitas dalam Pemilu 2024
SEMARANG (Pojokjateng.com) – Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah I Made Suanarwan, melalui Asintel Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, Sunarwan menekankan pentingnya netralitas kepala desa (Kades), perangkat desa (Perades), dan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Sunarwan menegaskan bahwa netralitas ini menjadi kunci agar pelayanan publik tetap lancar dan efektif selama proses Pemilu.
Kepala desa, dan perangkat desa merupakan unsur krusial dalam menjamin proses Pemilu yang bersih dan adil. ASN sebagai pelayan masyarakat harus mengedepankan kenetralan. Apabila seorang ASN tidak netral nantinya dalam proses pelayanan akan ada keberpihakan,” ujar Sunarwan
Sunarwan mengatakan bahwa kepala desa dan perangkat desa memiliki peran krusial dalam memastikan Pemilu yang bersih dan adil. Sebagai pelayan masyarakat, ASN juga diingatkan untuk tetap netral, karena ketidaknetralan dapat mengakibatkan keberpihakan dalam pelayanan.
“Sejak awal kita sudah kami tegaskan bahwa semua ASN harus netral. ASN di lingkungan Kejati Jawa Tengah semua netral,” tandasnya.
Sunarwan menjamin bahwa seluruh ASN di lingkungan Kejati Jawa Tengah harus tetap netral, dan telah melakukan monitoring terkait surat suara, daftar pemilih, dan partai politik. Dalam kampanye terbuka, partai politik peserta Pemilu 2024 diimbau untuk mematuhi aturan demi menjaga kondusifitas keamanan.
“Kita selalu lakukan monitoring terkait surat suara, apakah sudah lengkap apa belum, begitupun kotak suara, daftar pemilih, dan juga partai politik (parpol), dimana semua pendataan yang ada di kami itu online,” sebutnya.
Ketua Umum Forwaka Provinsi Jawa Tengah, Henry Pelupessy, bersama Sekjend Forwaka Jateng, Dr (Hc). Joko Susanto, mendukung langkah-langkah pencegahan terhadap ASN yang tidak netral. Mereka menekankan pentingnya peran pimpinan dalam menjaga netralitas bawahannya dengan pengawasan dan penegakan disiplin yang lebih ketat.
“Peran atasan langsung dalam penerapan sanksi pelanggaran netralitas juga perlu diperkuat, tidak hanya ancaman pemberian hukuman disiplin jika tidak menjatuhkan hukuman disiplin kepada bawahannya yang melanggar, namun peran preventif dan pengawasan penerapan netralitas terhadap bawahannya,” terangnya
Pelupessy juga mengingatkan bahwa UU Nomor 5 Tahun 2014 dan UU 7 Tahun 2017 telah secara jelas mengatur asas netralitas bagi ASN. Pimpinan lembaga, termasuk Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi, serta kepala desa dan perangkat desa, dilarang terlibat dalam kegiatan kampanye sesuai sanksi yang diatur dalam Pasal 494 UU 7 Tahun 2017.
“Sanksinya tertuang dalam Pasal 494 UU 7 tahun 2017 yang menyebutkan, setiap ASN, anggota TNI dan Polri, kepala desa, perangkat desa, atau anggota badan permusyawaratan desa yang terlibat sebagai pelaksana atau tim kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3 ) dapat dikenakan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12juta,” ungkapnya.