Kejati Jateng Tahan Dainel Christanto atas Kasus Korupsi Pengadaan Rumah Rp5 Miliar

SEMARANG (Pojokjateng.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng) menetapkan tersangka Dainel Christanto (DC) atas perkara tindak pidana korupsi pengadaan rumah yang merugikan negara Rp5 Miliar.

Kasus ini mencuat akibat dugaan penyimpangan penyertaan modal yang dilakukan oleh Yayasan Kesejahteraan Karyawan Angkasa Pura I (YAKKAP I) pada PT. Mitrasindo Sarana Mulia (PT. MSM) tahun 2015. Modus korupsi yang melibatkan penyalahgunaan dana tersebut akhirnya terungkap setelah penyelidikan mendalam oleh Kejati Jateng.

Kepala Saksi Penerangan Hukum Kejati Jateng, Arfan Triono mengatakan Kejati Jateng telah mengungkap peran Tersangka DC bersama dua tersangka lainnya, GP dan H, dalam pengajuan modal yang tidak sesuai prosedur.

” Pada tahun 2015, mereka mengajukan permohonan penyertaan modal kepada YAKKAP I dengan melampirkan dokumen yang tidak benar,” ujar Arfan, lewat keterangan persnya, di Semarang, Kamis (19/9).

Permohonan ini disetujui oleh pengurus YAKKAP I tanpa adanya evaluasi dan analisa kelayakan yang benar, yang seharusnya menjadi prosedur wajib dalam proses penyertaan modal sebesar ini.

Setelah mendapatkan modal sebesar Rp5.000.000.000,- dari YAKKAP I, Tersangka DC, yang bertugas sebagai Manager Pelaksana Proyek Perumahan Green Maharani, berhasil membangun 42 unit rumah di Cepu Blora.

Arfan menambahkan, sejak tahun 2016 hingga 2020, seluruh unit tersebut berhasil terjual dengan total pendapatan mencapai Rp10.870.000.000,-. Namun, alih-alih mengembalikan modal kepada YAKKAP I, Tersangka DC bersama Tersangka GP dan H justru tidak mengembalikannya sama sekali.

” Hal ini menyebabkan kerugian yang cukup besar bagi YAKKAP I, mencapai Rp5.000.000.000,- (lima milyar rupiah),” tambah Arfan.

Penahanan Tersangka DC selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas I Semarang, mulai 17 September 2024 hingga 6 Oktober 2024, menunjukkan keseriusan Kejaksaan dalam menangani kasus ini.

Langkah ini diambil berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Nomor Print-327/M.3/Fd.2/06/2023 tanggal 26 Juni 2023 dan PRIN-404/M.3/Fd.2/05/2024 tanggal 21 Mei 2024.

Kasus ini mencerminkan bagaimana korupsi tidak hanya berdampak pada kerugian materiil, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap institusi-institusi yang seharusnya berperan dalam kesejahteraan masyarakat.

Penyimpangan dalam penyertaan modal ini menunjukkan bahwa pengawasan dan analisa yang kurang cermat dapat membuka peluang bagi tindakan yang merugikan banyak pihak.

Harapannya, dengan penanganan kasus ini secara tegas, menjadi pembelajaran dan pencegahan agar kasus serupa tidak terulang di masa depan.

Upaya yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah ini diharapkan menjadi sinyal kuat kepada seluruh masyarakat bahwa hukum akan ditegakkan tanpa pandang bulu, terutama dalam perkara korupsi yang merugikan negara dan masyarakat luas.

Kasus ini menjadi salah satu contoh penting bagaimana penegak hukum bekerja keras untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan, dan mereka yang terbukti bersalah akan dimintai pertanggungjawaban atas tindakan mereka.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *