Kejati Kalteng Tahan Dua Tersangka Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Batu Bara PLN Tahun 2022
SEMARANG (Pojokjateng.com) – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah kembali melakukan langkah hukum dengan melakukan penahanan terhadap dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bahan bakar batubara untuk PT. PLN (Persero) yang berasal dari wilayah penambangan Kalimantan Tengah pada tahun 2022.
Tersangka DPH, yang bertanggung jawab atas pengkondisian, bersama RRH selaku Direktur PT. Borneo Inter Global (BIG), diduga memasok bahan bakar batubara yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan dalam penunjukan langsung untuk penanganan keadaan darurat pasokan batubara PLTU PT. PLN (Persero) Tahun 2022. Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (T-2) Nomor: PRIN-01/O.2/Fd.1/01/2024 tanggal 4 Januari 2024, dengan sangkaan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Sementara itu, Tersangka BLY, selaku Manajer Area Wilayah Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan PT. Asiatrust Technovima Qualiti (ATQ), diduga menerbitkan dokumen Certificate of Analysis (CoA) yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya atas batubara yang dipasok oleh PT. Borneo Inter Global (BIG) ke PT. PLN. Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (T-2) Nomor: PRIN-02/O.2/Fd.1/01/2024 tanggal 4 Januari 2024, dengan sangkaan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Keduanya ditahan di Rutan Klas IIa Palangka Raya, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah selama 20 hari terhitung mulai tanggal 4 Januari 2024 hingga tanggal 23 Januari 2024. Penahanan dilakukan setelah memenuhi syarat-syarat yang diatur dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP.
Perkara ini bermula dari surat yang dikirimkan Direktur Utama PT. PLN (Persero) kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral pada 31 Desember 2021, yang memohon dukungan dalam mengatasi krisis pasokan batubara untuk PLTU PLN dan PLTU IPP. PT. BIG diduga memasok batubara dengan spesifikasi yang tidak sesuai dengan yang diminta oleh PT. PLN (Persero), dan pembayaran yang dilakukan oleh PT. PLN (Persero) kepada PT. BIG diduga tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Kasus ini masih menunggu laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah.